Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan nota kesepahaman ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan terhadap nota kesepahaman kedua yang telah ditandatangani pada 2010.
"Penandatanganan dokumen kerja sana ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkokoh koordinasi dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendaan terorisme di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal ini sejalan dengan meningkatnya harapan dan tuntutan stakeholder serta masyarakat luas terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BI dan PPATK.
"Selaku bank sentral negara, kami memainkan perananan yang sangat vital dalam menciptakan dan memelihara kestabilan moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yaitu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," jelasnya.
Sementara PPATK, lanjut Agus, merupakan unit intelejen sistem keuangan yang berperan strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka menekan kejahatan serius serta terorganisir.
"Sebagaimana diketahui, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan mekanisme serta instrumen pembayaran merupakan ancaman nyata terwujudnya stabilitas serta integritas sistem keuangan, yang menjadi fokus BI," kata Agus.
Adapun bentuk kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman ini antara lain meliputi pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan. Selain itu adalah sosialisasi, pendidikan serta pelatihan, penelitian, penugasan pegawai BI di PPATK serta pengembangan sistem informasi.
(ags/gen)