Pemerintah Kian Gencar Sita Aset Penunggak Pajak di Luar Jawa

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 22:42 WIB
Dua pekan terakhir Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palangkaraya, Manado, serta Tanjung Pandan melakukan sita aset wajib pajak.
Kantor Pajak Pratama Direktorat Jenderal Pajak di sejumlah daerah semakin gencar melakukan penyitaan aset penunggak pajak. (Dok. Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sepekan terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai gencar melakukan penyitaan aset para pengemplang pajak. Penyitaan aset untuk memaksa para wajib pajak menyelesaikan kekurangan pembayaran pajaknya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palangkaraya, Manado, serta Tanjung Pandan.

Di Palangkaraya, penyitaan aset berupa tanah seluas 1.400 meter persegi milik pengusaha di bidang penjualan obat-obatan (apotek) dilakukan oleh DJP.

Satya, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Palangkaraya menjelaskan tindakan penyitaan tidak serta merta langsung dilakukan. Namun instansinya telah melayangkan surat teguran, surat paksa, sampai pemberitahuan penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain berbentuk sita, tindakan penagihan juga dapat berupa pemblokiran rekening bank, pencekalan hingga gijzeling atau penahanan. Oleh sebab itu, kami melakukan tindakan dengan melakukan penyitaan terhadap kapling tanah seluas 1.400 meter persegi milik pengusaha apotek, dan sebagai jaminan tanah di Jalan Hiu Putih XIX, oleh petugas juru sita dari KPP Pratama Palangkaraya,” kata Satya dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Sabtu (27/6).

Menurut Satya, tanah sitaan ini nantinya akan dilelang kepada masyarakat umum apabila wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sesuai ketentuan, DJP berhak untuk melakukan lelang dalam waktu 14 hari setelah penyitaan dilakukan. Lelang sendiri akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Kantor Lelang Palangka Raya.

Sementara KPP Pratama Manado melakukan penyitaan aset wajib pajak berinisial OFH dan FK berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Innova milik OFH. Sementara aset FK yang disita adalah gudang penyimpanan bahan bangunan, satu unit mobil truk Hino dan sertifikat tanah seluas tiga hektare.

“Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan KPP Pratama Manado, OFH diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp 747 juta dan FK sebesar Rp 4,27 miliar,” ujar Kepala KPP Pratama Manado Denny Ferly Makisanti.

Terakhir, KPP Pratama Tanjung Pandan Sumatera Selatan telah menyita aset Wajib Pajak milik CV BTI dengan direkturnya bernama AY berupa Tanah dan Bangunan dengan luas tanah sekitar 35.542 meter persegi yang terletak di Dusun Perawas II Desa Buluh Tumbang, Belitung.

CV BTI ditetapkan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,15 miliar yang sampai jatuh tempo pelunasan tidak juga dibayarkan oleh AY.

Setelah lewat jatuh tempo pelunasan Seksi Penagihan mengirimkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun dengan surat teguran tersebut wajib pajak masih juga tidak melunasi hutang pajaknya, maka Seksi Penagihan melalui Jurusita Pajak mulai melaksanakan tindakan penagihan aktif yaitu penyampaian Surat Paksa yang disampaikan kepada Penanggung Pajak dari CV BTI yaitu AY selaku Direktur.

Setelah beberapa kali dilakukan konseling oleh Seksi Penagihan kepada Penanggung Pajak agar segera melunasi hutang pajaknya, Penanggung Pajak tetap tidak melunasi hutang pajaknya, sehingga Jurusita Pajak melakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya yaitu Penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak.

Jurusita Pajak melakukan penelusuran atas barang-barang milik Wajib Pajak yang dapat disita (asset tracing). Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Jurusita Pajak melakukan Penyitaan atas aset CV tersebut.

Dengan didampingi oleh Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Pihak Kepolisian, Perangkat Desa setempat dan dihadiri oleh AY selaku Penanggung Pajak beserta Kuasa Hukumnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER