Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-14 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6) menyodorkan sedikitnya 11 rekomendasi perbaikan sektor energi nasional kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Di sektor ketenagalistrikan, DEN memberikan empat masukan ke Jokowi, terutama menyangkut pelaksanaan Program Listrik 35 ribu MW.
Pertama, mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW yang mengatur permasalahan perizinan, pendanaan hingga penyediaan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi (HPT) untuk perusahaan listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dan excess power.
Ketiga, pemerintah perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35 ribu MW dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit dengan kualitas batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi.
Keempat, pemerintah perlu tegas dalam melaksanakan kewajiban TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk pembangunan pembangkit.
"Perpres disini pada dasarnya untuk mendorong dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di program 35 ribu MW. Sekaligus ada jaminan untuk para investor," ujar Dewan Anggota DEN Sonny Keraf.
Sementara terkait kegiatan pemanfaatan biofeul, DEN menelurkan tujuh rekomendasi penting, antara lain memberlakukan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak menggunakam biofeul sesuai Permen ESDM No.25 Tahun 2013.
Kedua, menugaskan kepada badan usaha selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015 membeli biodiesel untuk transportasi bersubsidi atau PSO (public service obligation) dan non PSO serta bioetanol untuk transportasi Non PSO.
Ketiga, pemerintah perlu mengalokasikam dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol pada 2016 dan tahun selanjutnya.
Keempat, pemerintah perlu megalokasikam dana untuk pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kelima, mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait dalam mendukung penyediaan biodiesel dan bioethanol, termasuk sisi on farm dan off farm.
Keenam, mempercepat penghimpunan dana pungutan dari CPO/CPKO untuk pengembangan industri kelapa sawit serta membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut.
Ketujuh, menugaskan kepada Badan Standarisasi Nasional agar segera menerapkan SNI biodiesel dan bioethanol sesuai dengan standar internasional.
"Sementara untuk rencana penyusunan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) putusannya harus diselesaikan oleh Kementerian ESDM paling lambat akhir Juli 2015," tuturnya.
Menurutnya, RUEN akan diusulkan berbentuk Perpres yang dielaborasi dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir yang ada di PP No. 77 tahun 2014.
"Ini merupakan hasil sidang yang akan dibawa ke meja Presiden Joko Widodo selaku Ketua DEN. Jadi bisa dikatakan sebagai rekomendasi untuk penentuan langkah-langkah strategis pemerintah untuk merealisasi sejumlah program prioritas di sektor energi," tutur Sonny.