Ditjen Bea Cukai Perketat Pengawasan Gratifikasi Bagi Pegawai

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 11:04 WIB
"Unit Kepatuhan Internal pasti akan turun ke kantor untuk mengawasi dan menilai gratifikasi bisa diterima atau tidak," ujar Kasubdit Humas DJBC.
Petugas Bea Cukai menunjukan hasil penyitaan dan pencapaian kinerja tahun 2014, ratusan miras ilegal, senjata api hingga alat elektronik berhasil diamankan petugas bea cukai. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang boleh menerima gratifikasi tidak lebih dari Rp 1 juta akan mendapat pengawasan ketat dari internal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJBC Haryo Limanseto mengatakan pengawasan tersebut akan secara ketat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Unit Kepatuhan Internal di masing-masing kantor wilayah DJBC.

"Unit Kepatuhan Internal pasti akan turun ke kantor untuk mengawasi dan pasti akan menilai pegawai berhak menerima gratifikasi itu atau tidak," ujar Haryo di Jakarta, Rabu (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pegawai DJBC yang ternyata ketahuan menerima gratifikasi dengan nilai lebih Rp 1 juta, Haryo memastikan pegawai tersebut akan mendapat sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai hukuman yang lebih berat jika gratifikasi yang diterima merujuk pada tindak pidana.

"Selain melanggar kode etik secara nasional kalau menerima gratifikasi itu kan sanksinya pidana. DJBC akan supervisi kalau misalnya gratifikasi itu ada hubungannya secara kinerja maka tidak boleh menerima," ujarnya.

Ia juga menjelaskan Surat Edaran Nomor SE-08/BC/2015 tentang Gratifikasi dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut diatur gratifikasi dengan nilai maksimal Rp 1 juta juga berlaku di lingkup pegawai Kementerian Keuangan lainnya selain Bea Cukai.

Aturan PMK tersebut juga mengacu dari aturan pengendalian gratifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang mengatur besarannya juga KPK," ujar Haryo. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER