Lantaran belum memperoleh keputusan final dari RI-1, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja tidak mau mengomentari 10 tuntutan yang diajukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersebut.
“Saya kira Presiden tidak akan meminta Kementerian ESDM untuk melanggar aturan. Keputusan Pemerintah sudah pasti bahwa pengelolaan Mahakam diberikan ke Pertamina kemudian diberikan kesempatan share down 30 persen. Lalu Pemda bersama Pertamina berdiskusi untuk menentukan berapa bisa menjadi PI maksimum sesuai aturan,” kata Wiratmaja di Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pak Wirat, sapaan akrabnya, Pemda Kaltim berhak mengajukan tuntutan seperti yang disampaikannya kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM Sudirman Said pekan lalu.
Sebelumnya Gubernur Awang sempat meluapkan kekecewaannya kepada Menteri ESDM lantaran tak diajak bicara lebih dulu mengenai pembagian jatah Pemda yang hanya 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015.
“Kami menampung banyak usulan dari peserta pertemuan sehingga anggota ADPM (Asosiasi Daerah Penghasil Migas) mendapat perlakuan adil dan tidak hanya mendapat jatah PI 10 persen. Tujuannya jelas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan migas yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton,” kata Awang. (gen)