Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Pertamina (Persero) enggan berkomentar banyak terkait 10 tuntutan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) atas jatah
participating interest (PI) daerah di Blok Mahakam.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku belum menerima pernyataan resmi dari Pemprov Kaltim maupun Pemda Kukar terkait tuntutan yang disampaikan melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pekan lalu.
“Pak Dirman belum cerita sama saya, kan kerjasama dengan
partner yang lain (Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation selaku operator Blok Mahakam saat ini) juga belum selesai,” kata Dwi di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Bupati Kukar Rita Widyasari telah menyampaikan 10 tuntutan tertulis kepada Menteri ESDM saat ketiganya bertemu di Balikpapan akhir pekan lalu. Tuntutan tersebut dibuat untuk menyikapi alokasi 70 persen PI Mahakam yang diberikan pemerintah untuk Pertamina dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Beberapa hal yang diminta dalam tuntutan tersebut diantaranya porsi PI Blok Mahakam dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang ditetapkan maksimal 10 persen untuk diperbesar minimal 19 persen.
Awang dan Rita juga menyatakan apabila diminta bekerjasama dengan Pertamina, maka Pemerintah Daerah harus diberikan hak untuk menempatkan wakilnya dalam jajaran management
operatorship.
Selain itu, Pertamina wajib menyerahkan semua aset miliknya yang ada di daerah yang bukan merupakan
core business Pertamina untuk kepentingan daerah.
Menurut Dwi, terkabulkan atau tidak dipenuhinya 10 tuntutan tersebut harus berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Setelah tentunya dilakukan pembicaraan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang terkait atas pengelolaan blok yang diprediksi masih menyimpan cadangan gas sebesar 4 triliun kaki kubik (TCF) tersebut.
“Kan orang minta boleh saja tapi tentu saja kita akan lihat dan akan dibicarakan nanti,” tutur Dwi.
(gen)