Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan terus memperjuangkan jatah
participating interest (PI) di Blok Mahakam minimal 19 persen. Hal tersebut dilontarkan Awang seraya meminta dukungan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.
Awang menilai pemerintah seharusnya tidak lagi menyerahkan PI Mahakam kepada pihak asing pasca kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation berakhir pada 2017 mendatang.
“Pelibatan perusahaan daerah Kaltim sangat tepat, namun terkait besaran PI untuk daerah yang masih harus diperjuangkan lagi,” kata Awang dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim Karang Paci, dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Bupati Kutai Timur tersebut, dengan dilibatkannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Mandiri Migas Pratama (MMP) milik Pemprov Kaltim dan Tunggang Parangan milik Pemkab Kukar maka diharap bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat Kaltim.
“Tetapi kenapa perusahaan daerah hanya mendapat alokasi PI maksimal 10 persen. Sedangkan pengelola lama Total dan Inpex memperoleh 30 persen,” kata Awang.
Ia kembali menyayangkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 yang membatasi PI daerah tersebut. Padahal dalam salah satu seminar di Jakarta pada 19 Juni 2015, Sudirman menurutnya akan mengadakan pertemuan antara Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim untuk membahas jatah PI tersebut.
“Tetapi hal itu tidak pernah terjadi. Pertemuan baru terwujud 25 Juni 2015, di situ Pemerintah Daerah Kaltim meminta alokasi PI minimal 19 persen,” katanya.
(gen)