Awang menilai pemerintah seharusnya tidak lagi menyerahkan PI Mahakam kepada pihak asing pasca kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation berakhir pada 2017 mendatang.
“Pelibatan perusahaan daerah Kaltim sangat tepat, namun terkait besaran PI untuk daerah yang masih harus diperjuangkan lagi,” kata Awang dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim Karang Paci, dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi kenapa perusahaan daerah hanya mendapat alokasi PI maksimal 10 persen. Sedangkan pengelola lama Total dan Inpex memperoleh 30 persen,” kata Awang.
Ia kembali menyayangkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 yang membatasi PI daerah tersebut. Padahal dalam salah satu seminar di Jakarta pada 19 Juni 2015, Sudirman menurutnya akan mengadakan pertemuan antara Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim untuk membahas jatah PI tersebut.
“Tetapi hal itu tidak pernah terjadi. Pertemuan baru terwujud 25 Juni 2015, di situ Pemerintah Daerah Kaltim meminta alokasi PI minimal 19 persen,” katanya. (gen)