Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah membekukan (
suspend) sementara dua maskapai penerbangan nasional karena tidak memenuhi standar kelaikan keselamatan dan belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat minimum sesuai yang diinstruksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Satu maskapai memiliki Air Operator Certificate (AOC) 121 yaitu Air Maleo dan satu lagi pemegang AOC 135 Pura Baruna Wisata,” kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail ketika ditemui di kantornya, Jakarta (2/7).
Air Maleo merupakan maskapai penerbangan
charter yang melayani angkutan kargo, sedangkan Pura Wisata Baruna merupakan maskapai penerbangan tidak berjadwal yang melayani angkutan penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka mengakui sudah tidak bisa memenuhi aturan kepemilikan pesawat, mau bilang apa,” ujar Muzaffar.
Sebelumnya, sesuai pasal 118 butir 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal harus mempunyai lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.
Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa. Adapun kelaikan keselamatan pesawat-pesawat tersebut harus dipenuhi.
Aturan turunan dari ketentuan kepemilikan pesawat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Beleid tersebut diteken Menteri Jonan pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015.
Muzaffar mengungkapkan, kedua maskapai tersebut diberikan waktu 1 bulan hingga 31 Juli untuk memenuhi ketentuan tersebut. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka Kemenhub terpaksa mencabut izin usaha kedua perusahaan.
“Setelah 1 Agustus mereka bisa beroperasi kembali, kalau memenuhi (ketentuan) tersebut. Kalau tidak memenuhi mereka akan dicabut izin usahanya,” ujar Muzaffar.
(gen)