Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pemerintah meredam gejolak harga kebutuhan pokok dengan mematok harga khusus baru bisa diterapkan pada tahun depan. Pasalnya, aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dirumuskan dan belum ada kepastian tanggal penerbitan.
Sebagai informasi, Permendag tentang penetapan harga khusus kebutuhan pokok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terbit pada 15 Juni 2015.
“Target selesai (perumusan Permendag) paling tidak tahun ini. Tahun depan lah kita bisa implementasikan (Permendag)nya,” tutur Rachmat di kantornya, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya, Permendag tentang penetapan harga khusus nantinya hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan maupun saat terjadi gejolak harga.
“Peraturannya harus kita lihat betul-betul supaya pada waktu kita launching tidak langsung atau jangan membuat keresahan di pasar. Yang kedua, tentu kita perlu waktu untuk sosialisasi (peraturan itu),” kata Rahmat.
Sejalan dengan upaya pengendalian harga, Rahmat Gobel kembali menyampaikan rencana Kemendag menyediakan kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) / Bulog corner di 5000 pasar tradisional.
“Dalam 5000 pasar yang akan dibangun, direvitalisasi, oleh pemerintah akan ada tempatnya Bulog, mesti ada tempatnya Bulog di situ dan ada cold storage di mana Bulog bisa memberikan dukungan pada pasar tradisional tersebut untuk stabilitas daripada suplpy kebutuhan bahan pokok,” kata Rahmat.
Nantinya, Bulog corner tersebut diharapkan mampu menjadi penyangga ketersedian bahan pokok di masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan Bulog menjual bahan pokok kepada pedagang.
Menurut Rachmat, strategi tersebut dapat memperpendek rantai pasokan (supply chain) atas bahan pokok yang pada akhirnya bisa menekan harga produk di tangan konsumen.
“Bulog (corner) tidak menjual kepada konsumen, dia jualan kepada pedagang di situ (pasar tradisional),” kata Rahmat.
Kendati demikian, Rachmat masih belum mau membeberkan rencana tersebut dengan lebih detail. ”Rencana ini sedang kami bahas dengan Bulog. Yang jelas peran bulog itu kan sebagai penyangga kebutuhan bahan pokok dan (langkah) ini juga untuk menyangga kebutuhan bahan pokok,” kata Rachmat.
(ags)