Sebagai informasi, Permendag tentang penetapan harga khusus kebutuhan pokok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terbit pada 15 Juni 2015.
“Target selesai (perumusan Permendag) paling tidak tahun ini. Tahun depan lah kita bisa implementasikan (Permendag)nya,” tutur Rachmat di kantornya, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peraturannya harus kita lihat betul-betul supaya pada waktu kita launching tidak langsung atau jangan membuat keresahan di pasar. Yang kedua, tentu kita perlu waktu untuk sosialisasi (peraturan itu),” kata Rahmat.
Nantinya, Bulog corner tersebut diharapkan mampu menjadi penyangga ketersedian bahan pokok di masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan Bulog menjual bahan pokok kepada pedagang.
Menurut Rachmat, strategi tersebut dapat memperpendek rantai pasokan (supply chain) atas bahan pokok yang pada akhirnya bisa menekan harga produk di tangan konsumen.
“Bulog (corner) tidak menjual kepada konsumen, dia jualan kepada pedagang di situ (pasar tradisional),” kata Rahmat.
Kendati demikian, Rachmat masih belum mau membeberkan rencana tersebut dengan lebih detail. ”Rencana ini sedang kami bahas dengan Bulog. Yang jelas peran bulog itu kan sebagai penyangga kebutuhan bahan pokok dan (langkah) ini juga untuk menyangga kebutuhan bahan pokok,” kata Rachmat. (ags)