Dirut Telkom Jelaskan Alasan Perpanjangan Perjanjian Mitratel

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 07:01 WIB
"Kami menghormati proses yang berjalan. Saat ini sedang ada review oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi ini," ujar Dirut Telkom.
Komisaris utama Telkomsel yang juga Dirut Telkom Alex J Sinaga (kedua kiri) didampingi Direktur Sales Telkomsel Mas'ud Khamid (kanan) dan Executive Vice President Area Jawa Bali Yetty Kusumawati (kedua kiri) mengecek salah satu BTS Telkomsel ketika inspeksi jaringan di Pulau Madur, Jawa Timur, Selasa (5/5). Inspeksi tersebut dalam rangka kesiapan Telkomsel menyambut Hari Raya Idul Fitri. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Alex J. Sinaga membeberkan alasan memperpanjang masa perjanjian tukar guling saham (Conditional Share Exchange Agreement/CSEA) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) rangka monetisasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) pasca berakhirnya masa perjanjian pada 30 Juni 2015.

“Kami menghormati proses yang tengah berjalan. Saat ini kami sedang ada proses review oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi ini. Saya tidak mau terkesan lari dari review dengan membatalkan CSEA itu. Karena itu diperpanjang tiga bulan," ungkap Alex usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (2/7) malam.

Diungkapkannya, langkah perseroan meminta review dari berbagai lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Jamdatun, sesuai dengan permintaan dari Komisaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati proses saja. Karena ini sedang jalan, makanya diperpanjang. Urusan nanti hasil review KPK bagaimana, kita lihat saja. Saya tidak mau berandai-andai. Saya itu mau menunjukkan Telkom sudah menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan menghormati calon mitra," katanya.

Ditambahkan Alex, manajemen perseroan menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris. Pengajuan persetujuan kepada Dewan Komisaris belum dilakukan karena menunggu proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari KPK.

Alex menambahkan, pasca RUPS terakhir kewenangan dewan komisaris makin kuat di Telkom. Tidak hanya harus meminta persetujuan untuk penjualan aset dengan nilai di atas Rp 100 miliar, tetapi untuk aksi korporasi seperti peleburan, pendirian, atau pembentukan anak usaha yang memberikan dampak keuangan harus mendapat persetujuan komisaris.

Seperti diketahui, Telkom akan melepas sahamnya di Mitratel secara bertahap kepada Tower Bersama dengan cara share swap atau tukar guling saham. Tower Bersama akan menguasai 100 persen saham Mitratel dengan kompensasi Telkom memiliki 13,7 persen saham perusahaan menara telekomunikasi tersebut. Secara bertahap, Telkom bisa menambah sahamnya dengan beberapa syarat. Proses transaksi ini telah bergulir sejak 2014.

Nilai transaksi saat diumumkan (10 Oktober 2014) adalah sebesar Rp 11,06 triliun dimana harga saham Tower Bersama sebesar Rp 7.972 per saham atas 763 juta saham. Apabila jumlah saham tersebut menggunakan harga per 1 Juli 2015 yaitu sebesar Rp 8.850 per lembar,maka telkom mendapat gain sebesar Rp 923 per lembar atau secara total Rp 704 miliar.

Analis dari Mandiri Sekuritas Ariyanto Kurniawan dalam kajian Kamis (2/7) meyakini transaksi masih bisa terjadi karena manajemen kedua perusahaan yang sangat mendukung terealisasinya transaksi itu.

“Tetapi, kami juga menilai ada risiko batalnya transaksi itu karena alasan politik,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER