Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengandemen sembilan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan ditandatangani setelah pelaksanaan hari raya Idul Fitri. Pembaruan PKP2B ini dilakukan setelah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyetujui tawaran bagi hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami telah melakukan kesepakatan dengan sembilan perusahaan, itu mengenai kewajiban keuangan. Artinya seluruh pasal sudah disepakati semua, kemudian tinggal menunggu penandatanganan amandemen kontrak," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (2/7).
Kesembilan perusahaan tersebut antara lain PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, PT Trubaindo Coal Mining di Kalimantan Timur, PT Jorong Barutama Greston di Kalimantan Selatan, PT Antang Gunung Meratus di Kalimantan Selatan, PT Borneo Indobara di Kalimantan Selatan, PT Gunungbayan Pratama Coal di Kalimantan Timur, PT Kartika Selabumi Mining di Kalimantan Timur, PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kalimantan Selatan dan PT Mandiri Inti Perkasa di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara itu menambahkan, amandemen ini hanya mengubah kewajiban fiskal yang perlu dituruti oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan tidak mengubah hal lainnya. Namun, Bambang tidak membeberkan lebih jauh mengenai detil hal tersebut.
"Tentunya amandemen ini sangat menguntungkan bagi pemerintah. Jadi ada kenaikan kumulatif dari penerimaan negara yang tercipta baik dari tax ratio atau proporsi pemerintah lebih naik dibanding kemarin. Dan amandemen kontrak masih dalam bentuk kontrak, belum berubah ke status hukum lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa PKP2B yang diamandemen ini adalah PKP2B generasi II, dimana mekanisme besaran penerimaan negara mengacu pada ketentuan yang berlaku (
prevailing). Seperti yang telah diketahui sebelumnya, amandemen PKP2B generasi II lebih mudah dalam penyusunannya dibandingkan PKP2B generasi I dan III yang ketentuannya berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah dan berlaku tetap (
nailed down).
"Disini pemerintah dapat menyelesaikan negosiasi kontrak khususnya PKP2B yang untuk generasi II, jadi kita tinggal teken kontrak saja setelah lebaran. Sesudah teken kontrak, nanti kita akan lanjutkan dengan yang lainnya. Generasi I maupun lainnya," tutur Bambang.
Ketentuan PKP2B ini sendiri diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur besaran pajak penghasilan (PPh) yang berbeda-beda, dimana PKP2B Generasi I dikenakan sebesar 45 persen, Generasi II sebesar 30 persen, dan Generasi III dan IUP sebesar 25 persen.