Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan memimpin rapat terbatas di kantornya untuk membahas pembagian kepemilikan
participating interest (PI) antara Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Pemda Kaltim) dengan PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan informasi jadwal kegiatan Presiden yang diberikan Biro Pers Istana kepada para wartawan yang bertugas di Istana Negara, Jokowi akan menggelar rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan beberapa pejabat terkait lainnya mulai pukul 15.00 WIB.
Seperti diketahui usai menetapkan Pertamina sebagai operator baru pasca berakhirnya kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation pada akhir 2017, Jokowi telah menetapkan BUMN migas tersebut memperoleh alokasi PI sebesar 70 persen yang sudah termasuk jatah PI untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Sementara dua operator lama yaitu Total dan Inpex masih memperoleh PI 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Jokowi membuat keputusan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Sudirman membatasi jatah PI maksimal Pemda sebesar 10 persen dari blok migas usai kontraknya kadaluarsa.
Namun pembatasan PI tersebut ditolak oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Dalam pertemuannya dengan Sudirman di Balikpapan pada 25 Juni 2015, Awang menyampaikan sepuluh tuntutan rakyat Kaltim atas Blok Mahakam yang ditekennya bersama Bupati Kukar Rita Widyasari.
Beberapa poin dari tuntutan itu antara lain, Pemda diberikan jatah PI minimal 19 persen dan dibebaskan menentukan mitra swasta dalam mengelola PI tersebut. Suatu hal yang juga telah lebih dulu dilarang oleh Sudirman yang lebih menginginkan badan usaha milik daerah (BUMD) mencari pendanaan dengan mengajukan pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan atau bekerjasama dengan Pertamina.
Dalam pertemuan yang berakhir 26 Juni dini hari tersebut, Sudirman tidak membuat keputusan apapun terkait permintaan Pemda Kaltim dengan hanya menyatakan Pemerintah Pusat akan membahas lebih lanjut seluruh tuntutan tersebut.
Pada 29 Juni 2015, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) Andang Bahtiar mengatakan untuk memutuskan dipenuhi atau tidaknya tuntutan Pemda Kaltim itu, Sudirman telah menyerahkan keputusan finalnya kepada Presiden Jokowi.
(gen)