Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam tak akan mengeluarkan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia menyusul akan habisnya masa ekspor konsentrat perusahaan tersebut pada 25 Juli 2015.
Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan, ancaman tersebut akan dijatuhkan jika Freeport tak bisa memenuhi 60 persen kriteria yang dipersyaratkan terkait proyek pembangunan pabrik pengolahan (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur.
"Kalau mereka tak bisa memenuhi kriteria yang kami berikan, maka tentu saja ekspornya tidak akan kita perpanjang," tegas Bambang di Jakarta, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, Freeport juga harus segera merampungkan tiga kriteria utama yang diajukan oleh Kementerian ESDM, yaitu penyediaan lahan dengan PT Petrokimia Gresik, rekayasa engineering dasar, dan teknologi provider.
"Kalau nantinya Freeport tidak bisa memenuhi kriteria itu tentu saja tidak ada sanksi lain kecuali tidak menerbitkan surat rekomendasinya," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, pengusaha tambang perlu melaporkan kemajuan proyek smelter dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan atau setiap enam bulan sekali. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keseriusan perusahaan tambang dalam mengimplementasikan kewajiban pemurnian dan pengolahan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan Freeport mengklaim telah menyerahkan laporan realisasi kemajuan proyek smelter tembaga di Gresik kepada pemerintah. Namun, pihak perusahaan itu enggan memberitahu seberapa jauh kemajuan proyek yang nilainya ditaksir mencapai US$ 2,3 miliar itu.
"Kami sudah memberikan laporan progress update untuk proyek ekspansi smelter di Gresik. Tapi kami belum memperoleh secara resmi perpanjangan izin ekspornya," ujar Juru bicara Freeport Indonesia Daisy Primayanti melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (1/7).
(ags/ags)