Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah menetapkan formula Harga Indeks Pasar(HIP) biodiesel terbaru yang dihitung dengan menggunakan Referensi Harga CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) Nusantara plus US$ 125 per ton ditambah ongkos angkut.
Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Bernomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai HIP Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said itu disebutkan, formula HIP biodiesel yaitu harga CPO dengan referensi KPB Nusantara unit Belawan dan Dumai rata-rata periode satu bulan sebelumnya di mana harga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditambah dengan besaran konversi CPO menjadi biodiesel US$ 125 per ton plus ongkos angkut sesuai titik serah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menitahkan harga ini akan dievaluasi dalam jangka waktu enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 mengenai HIP Biofuel dinyatakan tidak berlaku.
Menteri ESDM menetapkan biaya angkut biodiesel bervariasi mulai dari Rp 0-Rp 988/liter tergantung dari lokasi penerima. Lokasi pengapalan tersebar di sejumlah daerah yaitu Medan atau Batam, Bekasi, Dumai, Gresik, Cilegon, Pontianak, sampai Kutai Timur.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sebelumnya mengatakan keluarnya Keputusan Menteri ini menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.