Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Bernomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai HIP Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said itu disebutkan, formula HIP biodiesel yaitu harga CPO dengan referensi KPB Nusantara unit Belawan dan Dumai rata-rata periode satu bulan sebelumnya di mana harga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditambah dengan besaran konversi CPO menjadi biodiesel US$ 125 per ton plus ongkos angkut sesuai titik serah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sebelumnya mengatakan keluarnya Keputusan Menteri ini menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.