Hal ini berangkat dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.
"Ada Aceh, Madura, Sumatera Selatan, Jambi, Maluku sampai Sumatera Utara. Tapi Sumut tidak terlalu minta. Dia cuma minta supaya warganya juga dipekerjakan di blok-blok tadi," ujar Djoko Siswanto, Direktur Pengusahaan Hulu Migas di Jakarta, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Ketetapan pemerintah sudah jelas, hanya 10 persen. Kalau mau 19 persen harus B to B," katanya. (Baca: Isyarat Pemerintah, Saham Daerah di Blok Mahakam 10 Persen)
Khusus untuk Aceh, pemerintah pusat sendiri berjanji akan memberikan hak keistimewaan terkait pembagian PI blok migas. Ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, yang menjadi turunan dari perjanjian damai dan refleksi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Kalau untuk PI Pase, Aceh mintanya 25 persen dan ini sudah disepakati karena ada aturan dan ketentuannya. Kalau (pemda) yang lain maksimal 10 persen," kata Djoko.
Sebagai informasi, saat ini pemda Aceh juga tengah mengajukan beberapa proposal lagi mengenai permohonan PI ke pemerintah pusat. Pasalnya, di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut memiliki sedikitnya delapan blok migas. "Saat ini sedang dibahas," ujarnya (ded/ded)