Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum Presiden Joko Widodo naik pitam akibat lamanya proses bongkar muat kontainer (dwelling time) di pelabuhan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah melayangkan surat rekomendasi ke para menteri ekonomi dan sejumlah direksi pelabuhan untuk memperbaikinya. Banyak masalah jadi temuan lembaga ini, mulai dari keterbatasan lahan, tumpang tindih aturan, hingga maraknya aksi pungutan liar di pelabuhan.
"Antara lain ditemukan pungutan-pungutan tidak resmi oleh oknum petugas di pelabuhan di beberapa titik pelayanan seperti biaya penarikan kontainer ke lokasi behandel sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam berkas rekomendasi Ombudsman terkait dwelling time, yang diterima CNN Indonesia, Ahad (5/7).
Menurut Danang, rata-rata dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok 8,5 hari. Berdasarkan investigasi, Ombudsman menemukan banyak permasalahan di Pelabuhan Tanjung Priok yang menyebabkan dwelling time molor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan pertumbuhan arus kontainer serta kedalaman kolam pelabuhan dan lapangan penumpukan kontainer yang terbatas.
Selain itu, area Pelabuhan Tanjung Priok tidak steril sehingga orang yang tidak berkepentingan bebas lalu lalang bahkan berdagang. Hal ini mengakibatkan areal pelabuhan rentan terjadi gangguan lalu lintas dan keamanan.
"Pada proses Pre Clearance terdapat beberapa kendala yang menjadikan proses impor jalur merah menjadi terhambat yang disebabkan pengurusan perijinan larangan dan pembatasan dari berbagai instansi," tutur Danang.
Kemudian, terdapat peraturan yang cenderung tumpang tindih di antara instansi penerbit izin serta pengajuan cargo manifest yang menyebabkan keterlambatan Pemberitahuan Impor Kontainer (PIB).
"Dari penarikan kontainer ke lokasi bahandle dan untuk mendapatkan petugas pemeriksa memerlukan waktu tiga sampai dengan lima hari, sedangkan untuk mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) pemilik kontainer harus menunggu empat hari," jelasnya.
Permasalahan yang hampir serupa juga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Makasar, dan Belawan. Karenanya, Ombudsman mendesak pejabat dan pihak-pihak yang terkait untuk melakukan pembenahan dan perbaikan koordinasi.
Pejabat dan pihak-pihak yang dinilai Ombudsman harus bertanggung jawab adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, serta Direktur Utama Pelindo I, II, III, dan IV (Persero).