Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk mengatasi lamanya masa tunggu bongkar kontainer sampai keluar pelabuhan alias
dwelling time, Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru tentang ketentuan umum di bidang impor. Aturan ini diharapkan menciptakan tertib administrasi impor mengimpor barang di pelabuhan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan aturan baru yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 itu adalah pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk pabean.
Kalau importir tak memiliki izin-izin itu, Kementerian Perdagangan akan membekukan API dan menjatuhkan sanksi lain sesuai perundang-undangan. “Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia, jika tidak kami akan bekukan API,” tutur Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2016 itu juga mengatur jika barang yang sudah diimpor tak berizin, maka importir harus mengekspornya kembali. Jika tidak, maka importir akan kena sanksi.
Sebelumnya, tanpa aturan ini, importir bisa memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum adanya izin. Proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang masuk.
Rachmat mengatakan aturan baru ini diharapkan dalam memecahkan masalah dwelling time yang sempat membikin geram Presiden Joko Widodo. “Ini merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah
dwelling time di pelabuhan," kata Rachmat.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan dituding sebagai penyebab lamanya
dwelling time di pelabuhan. Badan Usaha Milik Negara yang bertindak sebagai otoritas pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyatakan itu lantaran banyaknya lembar dokumen dan jumlah izin impor dari kementerian itu.
"Isu
dwelling time bukan masalah di pelabuhan, tapi disebabkan oleh dokumennya. Kalo dokumen tidak bisa beres, makanya barang tak bisa keluar. Kapan kontainer bisa keluar, itu bukan tergantung dari Pelindo," ujar Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6).
Ia menambahkan setidaknya ada delapan kementerian yang bertanggung jawab atas lamanya
dwelling time. Seluruhnya menerbitkan izin sebanyak 400 ribu lembar sepanjang 2013. Izin-izin itu disebut Lino terbagi ke dalam 20 jenis izin.
Lino kemudian menegaskan bahwa izin-izin dari Kementerian Perdagangan sebagai kontributor utama dari lamanya perizinan yang berpengaruh pada proses
dwelling time. Menurut data yang dimilikinya, sebanyak 74,2 persen dari 400 ribu izin
dwelling time yang diterbitkan pada tahun itu berasal dari Kementerian Perdagangan.
"Masalahnya, pihak kementerian ingin izin yang diberikan dalam bentuk
hard copy. Kalau tak segera dibikin
online, maka saya jamin masalah
dwelling time tak akan pernah selesai," kata Lino.
(ded/ded)