Crown Group Sambut Positif Liberalisasi Properti ala Jokowi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 05:43 WIB
Crown Group menyarankan pembatasan kepemilikan properti oleh asing maksimal 50 persen dalam satu gedung.
Iwan Sunito, CEO Crown Group, perusahaan developer apartemen di Australia. (Dok. Crown Group)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan meliberalisasi sektor properti langsung disambut positif oleh Crown Group Holdings Pty Ltd. Namun, perusahaan properti yang berbasis di Australia itu menyarankan pembatasan kepemilikan asing harus tetap dilakukan pemerintah terutama untuk hunian berharga murah.

Rencananya, untuk mengakomodir kepentingan asing, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Iwan Sunito, Direktur Utama Crown Group menilai rencana pemerintahan Jokowi mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia tak hanya dapat menggairahkan bisnis properti tetapi juga akan menarik modal asing masuk ke dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Uang yang masuk ke dalam kan lebih baik daripada uang yang masuk ke luar. Ini juga membuat orang asing mulai mengenal negara Indonesia dan juga menambah suplai (property) karena makin banyak orang yang mampu beli maka makin banyak yang akan bangun,” tutur Iwan kepada CNNIndonesia ketika ditemui di sela sebuah acara di Jakarta, Selasa (23/6).

Namun, Iwan mengingatkan implikasi negatif yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut, yakni melonjaknya harga hunian di Indonesia. Pasalnya, dengan daya beli orang asing yang lebih tinggi akan meningkatkan permintaan properti di dalam negeri.  

Hal ini, lanjut Iwan, sekaligus menjadi peringatan (wake-up call) bagi pengembang properti lokal untuk belajar dari pasar global. Karenanya, pengaturan harus tetap dilakukan pemerintah agar tidak memberatkan ekonomi masyarakat lokal yang akan menanggung tingginya harga properti.

“Saya pikir harus ada batasan juga ya, asing juga nggak bisa beli untuk harga yang murah jadi harus ada harga tertentu sehingga rakyat bawah tidak jadi terpengaruh dan juga mungkin menurut saya ada batasan lain misalnya satu gedung tidak boleh dibeli lebih dari 50 persen oleh orang asing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan, dibandingkan dengan Indonesia, pemerintah Australia tidak membatasi kepemilikan properti oleh pihak asing. “Tetapi harus minta izin, jadi dengan minta izin ini kita bisa memonitor kepemilikan asing ini di suatu negara,” ujarnya.

Persoalan Lahan Hambat Crown Group

Dalam kesempatan yang sama Iwan menuturkan pengurusan kepemilikan tanah di Indonesia yang kerap bermasalah menjadi salah satu faktor Crown Group masih belum mengembangkan properti di Tanah Air.

“Kalau soal izin saya rasa sudah cukup transparan. Kalau soal pasar, buying power, economy semua market sama. Menurut saya, salah satu (faktor) yang membuat Crown Group agak slow untuk masuk ke Indonesia adalah memang masalah kepemilikan tanah yang prosesnya complex, sulit nggak jelas, ada sertifikat ganda, sertifikat nggak jelas,” kata Iwan.

Menurut Iwan, harga properti di kota-kota besar di Indonesia meroket karena suplainya terbatas meski jika dilihat secara kasat mata masih ada lahan yang tersedia. Oleh karenanya, Iwan berharap pemerintah dapat segera membenahi aturan yang terkait.  

“Tidak ada alasan untuk (pemerintah) Indonesia untuk (tidak) membereskan secepatnya dan itu harus karena itu akan mempengaruhi suplai (properti) kan,” ujarnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER