AP II akan Tertibkan Sekaligus Legalkan Taksi Gelap di Soetta

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 08:58 WIB
PT Angkasa Pura (Persero) II memperkirakan sekitar 4 ribu taksi tanpa izin operasi berkeliaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, cengkareng, Tangerang.
Ilustrasi taksi. (Chalabala/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura (Persero) II akan menertibkan sekaligus melegalkan taksi tanpa izin (taksi gelap) yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang. Hal ini dilakukan agar keberadaannya tak lagi meresahkan penumpang dan menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

Director of Airport Services and Facility AP II, Ituk Heraindri mengaku selama ini pihaknya kesulitan untuk menertibkan taksi gelap yang telah puluhan tahun beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terlebih, katanya, perbandingan antara permintaan penumpang dengan ketersediaan armada taksi masih sangat jauh.

"Setiap hari ada 4 ribu unit taksi yang beroperasi di Bandara Soetta, itu masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jutaan penumpang yang bisa ditampung oleh bandara," jelasnya di Kempinski Hotel Jakarta, Senin (6/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ituk, banyak penumpang yang lebih memilih menggunakan taksi gelap karena daya tampungnya cukup besar untuk bisa mengangkut orang dan barang. Pasalnya, rata-rata taksi gelap menyediakan mobil berjenis multi purpose vehicle (MPV) yang lebih besar ketimbang taksi resmi yang lebih banyak menggunakan sedan.

Melihat adanya andil taksi gelap terhadap pelayanan penumpang taksi di Bandara Soetta, menurut Ituk, perseroan tidak bisa menutup mata begitu saja. Untuk itu perseroan akan membina keberadaan taksi gelap agar  lebih teratur dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

"Rencana kami mereka akan kita data, mobilnya juga akan kita tentukan kualifikasinya. Mereka akan kita buatkan counter khusus dengan manajemen khusus. Nantinya bisa dengan pihak bandara sendiri atau dengan pihak ketiga dengan tarif yang kita tentukan," ujarnya.

AP II juga siap menghadap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait pemberian izin operasional taksi gelap yang diketahui masih memiliki plat nomor berwarna hitam. Ia yakin dengan proses legalisasi taksi gelap tidak akan menimbulkan kecemburuan dari para operator taksi resmi. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER