Pasar Ikan Stabil, KKP Enggan Intervensi Harga dan Pasokan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 10:19 WIB
Kebutuhan ikan diperkirakan mencapai 1,18 juta ton selama puasa hingga H+& lebaran atau naik sekitar 20 persen dari kondisi normal.
Ikan tongkol segar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Banda Aceh, Sabtu, 20 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum melihat tanda-tanda kelangkaan maupun gejolak harga ikan selama puasa atau menjelang lebaran. Karenanya, KKP belum perlu mengatur tingkat ketersediaan maupun harga acuan ikan, yang masuk dalam kategori bahan pokok.
 
“Kalau memang ada indikasi ada kelangkaan dan harga bergejolak kita akan atur, tapi kita belum melihat sekarang bahwa itu terjadi,“ tutur Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P. Hutagalung di kantornya, Senin (6/7).

Dalam Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, beberapa jenis ikan segar masuk dalam kategori bahan kebutuhan pokok. Jenis ikan yang dimaksud antara lain  bandeng segar, kembung segar, dan tuna/tongkol/cakalang segar.

Berbekal beleid tersebut, pemerintah berhak mengatur tingkat ketersediaan dan harga acuan ikan laiaknya komoditas beras, gula, dan daging.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Saut mengungkapkan, alasan ikan dimasukkan ke dalam kategori bahan pokok adalah guna mengantisipasi kelangkaan dan gejolak harga di masa mendatang. Disadarinya, kebijakan KKP terkait dengan larangan memindahkan ikan antara kapal (transhipment) maupun upaya pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) berpotensi mengurangi pasokan ikan di negara lain, sementara permintaan terus meningkat.

“Di kemudian hari, ikan di Indonesia bisa terjadi kelangkaan maupun gejolak harga karena besarnya permintaan dari luar sementara ketersediaan di dalam negeri kurang,” kata Saut.

Saut mengkhawatirkan jika KKP melakukan intervensi terhadap pasokan dan harga ikan dikhawatirkan akan membebani pelaku usaha.  

“Kita sekarang sudah mempunyai payung hukum. Jadi kapan kita perlukan sudah bisa langsung kita atur tapi kalau kita membuat terlalu banyak aturan padahal tidak diperlukan ini membuat rumit bisnisnya menjadi beban bagi dunia usaha. Itu yang tidak kita inginkan,” tutur Saut.

Alih-alih membuat aturan, KKP akan fokus mempercepat  sistem logistik ikan nasional yang akan memperbaiki distribusi ikan secara umum. Misalnya, dengan cara membangun gudang pendingin (cold storage) berkapasitas besar di berbagai daerah maupun memperbaiki sistem transportasi/

“Kalau cold storage (sudah) dibangun, transportasi (sudah) diperbaiki masih juga terjadi kelangkaan baru diatur. Jadi jangan kita balik, memangnya ikan bisa bertahan dengan aturan?” katanya.

Sebagai informasi, selama Ramadhan hingga H+7 lebaran kebutuhan ikan diperkirakan mencapai 1,18 juta ton atau naik sekitar 20 persen dari kondisi normal. Sementara itu, stok ikan masih di atas angka kebutuhan tersebut yaitu 1,25 juta ton. Saat ini, harga ikan masih tergolong stabil, bahkan untuk beberapa ikan jenis budidaya tercatat turun 10 - 15 persen. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER