Harga Tak Wajar, Pekerja JICT Desak Jokowi Batalkan Konsesi

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 10:04 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pengelolaan pelabuhan peti kemas yang akan habis masa kontraknya tidak lagi diperpanjang dengan pihak asing.
Petugas membersihkan kawasan pelabuhan saat berlangsung aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/5). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan mengajukan tiga tuntutan ke Presiden Joko Widodo terkait penolakannya terhadap rencana perpanjangan privatisasi anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu.

Ketiga tuntutannya adalah membatalkan perpanjangan konsesi JICT, memecat atau mengganti direksi Pelindo II, dan meminta Jokowi merealisasikan program Nawa Cita di bidang ekonomi sesuai dengan visi dan misi awal.

"Kami akan menyerahkan petisi ini ke Istana Presiden sori ini jam 15.30 WIB," jelas Firmansyah, Sekjen Serikat Pekerja JICT kepada CNN Indonesia, Rabu (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firmansyah menilai pembatalan perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan karena saat ini putra dan putri Indonesia sudah bisa mengelola sendiri pelabuhan tersebut tanpa harus campur tangan asing. Selain itu, dalam prosesnya terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diinvestigasi.

Pertama, kata Firmansyah, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdpat pemecahan antara fungsi regulator dan operator. Pelindo II sebagai BUMN operator dinilai tidak punya hak untuk melakukan perpanjangan konsesi karena itu domain dari otoritas pelabuhan yang berada di bawah kementerian Perhubungan.

Lalu, lanjutnya, harga privatisasi JICT saat ini sebesar US$ 215 juta dinilai tidak wajar mengingat ketika konsesi awal dibuat pada 1999 harganya sebesar US$ 243 juta. Padahal, kapasitas dan aset pelabuhan saat ini sudah meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan saat krisis ekonomi 1999.

"Dulu, 1999, JICT diprivatisasi karena saat itu krisis ekonomi dan pemerintah butuh dana untuk menambal APBN. Sekarang aset bangsa yang sudah bisa dikelola sendiri dan mendapat pengakuan dari internasional, kenapa dijual lebih murah dari pada 1999? Padahal sekarang tidak sedang krisis," tuturnya.

Mengenai desakan pemecatan direksi Pelindo II, Firmansyah beralasan karena mereka telah melakukan tindakan represif terhadap karyawan JICT.

"Lalu mengenai program Nawa Cita Jokowi, disebutkan soal kemandirian ekonomi di mana pengelolaan aset-aset strategis dikelola oleh anak bangsa. Kami akan upayakan terus sampai berhasil," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pengelolaan pelabuhan peti kemas yang akan habis masa kontraknya tidak lagi diperpanjang dengan pihak ketiga berbadan hukum asing. Hal itu diutarakan Jonan dalam surat bernomor AI. 107/1/5 Phb 2015 yang diteken 25 Juni kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

“Pak Lino (Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino) kan orang hebat masak mengelola sendiri nggak bisa? Kan nggak mungkin dia ngelola sendiri nggak bisa,” kata Jonan ketika ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (2/7).

(Baca: Menhub Jonan Desak Pelindo II Tak Lagi Gandeng Operator Asing)

Namun, Pelindo II bersikeras tetap memperpanjang kontrak kerjasama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holding (HPH) untuk kembali mengelola dua terminal kontainer di Jakarta yaitu Jakarta International Container Terminal (JITC) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja hingga 2039.

Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak menilai sikap Jonan merupakan upaya pencitraan. Menurutnya, negara akan lebih diuntungkan apabila pengelolaan terminal JICT dan TPK Koja tetap dikerjasamakan dibandingkan dengan Pelindo II kelola sendiri.

Kerjasama konsesi pengelolaan JICT dengan TPK Koja dengan HPH dilakukan Pelindo II pada 1999 dengan jangka waktu 20 tahun atau akan berakhir 2019. Sejak akhir tahun lalu, Pelindo II menyatakan akan memperpanjang kerjasama tersebut hingga 2039 dengan imbalan dari HPH setiap bulannya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER