Hati-Hati, 113 Barang Beredar Melanggar Ketentuan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 07:01 WIB
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan melakukan monitoring ketat terhadap peredaran 205 barang di semester I
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo. (Dok. Kementerian Perdagangan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan melakukan monitoring ketat terhadap peredaran 205 barang sepanjang paruh pertama 2015. Hasilnya ditemukan sebanyak 113 barang di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan barang beredar dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan menyoroti Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Adapun jenis produk yang diuji terdiri dari barang elektronik, bahan bangunan, suku cadang, produk tekstil, mainan, deterjen, dan barang-barang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal SPK Kemendag, Widodo memaparkan 205 barang yang diawasi sepanjang semester I 2015 terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama adalah produk berlabel SNI yang jumlahnya sebanyak 118 item. Untuk kategori ini, 39 produk dinyatakan sesuai dengan ketentuan SNI, 39 produk tidak sesuai SNI dan 40 produk sisanya masih dalam proses uji laboratorium.

Kategori kedua adalah produk berlabel yang jumlahnya sebanyak 60 item. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya tujuh produk yang memenuhi ketentuan pencantuman label, sedangkan 53 item sisanya tidak mengikuti ketentuan.

Selanjutnya, dari 27 produk diawasi terkait MKG dalam Bahasa Indonesia, hanya sebanyak 6 produk yang memenuhi ketentuan tersebut.

"Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah penarikan barang dari peredaran, melakukan pemantauan terhadap barang yang ditarik dari peredaran untuk dilarang diperdagangkan bersama dinas provinsi dan kabupaten/ kota di bidang perdagangan seluruh Indonesia," kata Widodo di Gedung Kemendag, Selasa (7/7).

Menurut Widodo, jika pelaku usaha masih memperdagangkan barang yang dilarang, maka akan mendapatkan sanksi administratif seperti pembekuan/pencabutan nomor pendaftaran barang (NPB) impor maupun sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan teguran kepada pelaku usaha, klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait produk tidak sesuai ketentuan dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disertai proses pembinaan.

"45 pelaku usaha sudah kita tegur untuk menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barangnya," kata Widodo.

Selain itu, sebanyak 92 NPB barang impor yang tidak sesuai ketentuan telah dibekukan oleh Kemendag.

"Artinya apa importir tidak bisa mengimpor lagi tanpa memiliki NPB," ujarnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER