AP II Perketat Syarat Penyewaan Ruang Bandara Soekarno-Hatta

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 23:30 WIB
Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas standard operating procedures bandara, termasuk dalam menangani krisis.
Kapolda Metro jaya dan Dirut Angkasa Pura II tinjau JW Lounge Bandara Soekarno-Hatta yang terbakar. (Detikcom/Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II akan memperketat syarat penyewaan ruang komersil di seluruh bandara yang dioperasikan pasca terbakarnya sebagian terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Minggu (5/7) lalu.

Dugaan sementara terbakarnya terminal 2E akibat api yang muncul dari oven elektrik di JW Lounge, menjadi pemicu kebijakan tersebut dilakukan AP II.

“Kami akan lebih ketat dan selektif dalam menunjuk tenant di area komersil. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas standard operating procedures bandara, termasuk dalam menangani krisis,” ujar Sekretaris Perusahaan AP II Agus Haryadi melalui keterangan pers, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya Agus tidak menjelaskan secara rinci, seperti apa perubahan seleksi penyewa ruang bisnis yang akan dilakukan oleh manajemen perusahaan. Ia hanya menyebut bahwa AP II akan menerapkan manajemen krisis sesuai standar Airport Emergency Plan atau AEP yang disahkan oleh otoritas penerbangan sipil dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa Soekarno-Hatta akibat timbulnya ketidaknyamanan sebagai dampak dari terbakarnya JW Lounge di Terminal 2E yang merupakan musibah di luar kuasa kami,” tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER