Penjualan Apartemen Kuartal II Anjlok 68% Akibat Aturan Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 10:47 WIB
Pada kuartal II 2015, hanya 1.400 kondomunium dan apartemen yang terjual, anjlok 68 persen dibandingkan kuartal sebelumnya.
Lanskap apartemen Mediterania milik PT Agung Podomoro Land (APL) di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (30/6). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) mencatat selama Januari-Juni 2015, sebanyak 6 ribu apartemen dan kondomium terjual seiring dengan stagnasi harga hunian. Angka tersebut lebih rendah 16 persen dibandingkan dengan penjualan periode yang sama tahun sebelumnya.

Khusus untuk kuartal II 2015, hanya 1.400 kondomunium dan apartemen yang terjual, anjlok 68 persen dibandingkan kuartal sebelumnya.

Vivin Harsanto, Head of Advisory JLL menjelaskan selain karena ekonomi yang melambat, melandainya penjualan juga disebabkan oleh sikap calon pembeli yang memilih menunggu (wait and see) kejelasan regulasi pajak barang mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Uncertainty aturan pajak memang sedikit banyak ada pengaruhnya, secara psikologis. ‘Kalau saya mau membeli (apartemen) nanti kena (pajak) 20 persen, 5 persen lagi tidak nih?’,“ tutur Vivin di kantornya, Rabu (8/7).

Menurut Vivin,  harga hunian susun belum menunjukkan tanda-tanda kenaikan yang signifikan karena lesunya penjualan. Hal ini membuat pengembang properti lebih berhati-hati dalam menaikkan harga karena lebih mengutamakan untuk mengejar penjualan.

"Yang penting sales volumenya terkejar dulu sehingga dalam kuartal ini kita tidak meliaht ada kenaikan harga,” ujarnya

Dengan aturan pajak barang mewah yang lebih jelas, Vivin berharap penjualan apartemen di Jakarta hingga akhir tahun bisa mencapai 12 ribu unit meskipun penjualan di kuartal III dan IV diprediksi tidak akan melebihi penjualan kuartal I yang mencapai 4.600 unit.

“Di kuartal I waktu itu masih ada buyers-buyers dari kuartal IV yang baru masuk melakukan pembeliannya,” kata Vivin.

Secara umum, sektor hunian vertikal masih dianggap sebagai instrumen investasi yang menarik. Saat ini jumlah apartemen yang tersedia di Jakarta ada 100,5 ribu unit. Diperkirakan, angka tersebut akan bertambah sekitar 60 ribu unit hingga akhir 2018.

Pengurang Pajak

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memperluas kategori apartemen, kondominium dan sejenisnya yang tergolong barang mewah ketika memungut Pajak Penghasilan (PPh). Kriterian hunian vertikal yang terkena pajak tersebut adalah apartemen dan kondominium dengan harga lebih dari Rp 5 miliar atau memiliki luas lebih dari 150 meter persegi.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 terkait Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah serta aturan penjelasnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor Per-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Kepala Subdit Peraturan, Pemotongan dan Pemungutan PPh dan Peraturan PPh Orang Pribadi, Sulistiyo Wibowo mengungkapkan pungutan PPh 22 tersebut merupakan pajak penghasilan yang dibayar di muka. Pada akhir tahun, kewajiban atas PPh 22 WP akan dikurangi sesuai yang telah dibayarkan.

Selain itu, WP juga berhak meminta permohonan pembebasan dari pemungutan PPh 22 atas penjualan barang mewah melalui surat keterangan bebas (SKB) jika penghasilannya telah dibayar pajaknya.

“Kalau memang penghasilan ternyata telah dibayar pajaknya atau kalau karyawan telah dipotong pajaknya, sebenarnya sudah tidak perlu lagi membayar PPh22 nya ketika membeli apartemen mewah,” kata Sulistiyo Wibowo.
 
Untuk mempermudah pembeli properti, Sulistiyo menjamin SKB dapat dikeluarkan paling lama lima hari sejak mengajukan permohonan. Adapun WP yang dapat mengajukan permohonan SKB antara lain WP yang mengalami kerugian fiskal, WP yang melakukan kompensasi kerugian fiskal, dan WP yang PPh-nya telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.

Selain itu, pengajuan pembebasan juga bisa dilakukan oleh WP pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong PPh oleh pemberi kerja, dan/atau atas penghasilannya hanya dikenakan pajak yang bersifat final.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER