Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengagalkan ekspor ilegal 19 kontainer hasil laut, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar.
Adapun hasil laut yang berhasil diamankan terdiri dari salted jelly fish, frozen cray fish, rozen tuna loin, frozen muroaji, kulit dan tulang hiu kering, ikan kering campur, udang beku, spanish mackerel beku, dan ikan hiu beku.
"Ini adalah operasi intelijen Bea Cukai koordinasi dengan BKIPM. Pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah mengekspor tanpa dokumen persyaratan," ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya hasil laut ilegal tersebut akan dikirim ke berbagai negara seperti Vietnam, Singapura, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia dan China.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yaitu PT SAU, PT NMM, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PD JA, PT HMR dan PT CWT. Selain itu, ekspor dilakukan tanpa dilengkapi sertifikat analisis critical point (HACCP) dan tidak terdaftar di BKIPM KKP. Pengiriman juga tidak disertai dengan kelengkapan surat sertifikasi kesehatan untuk konsumsi manusia.
Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji mengatakan semua aksi tersebut telah melanggar hukum dalam Undang-undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya pun mulai dari pencabutan izin usaha perikanan hingga kurungan badan.
"Aksi ini juga termasuk dalam kategori IUU Fishing," ujar Narmoko.
Terlebih di dalam kontainer tersebut juga ditemukan daging maupun kulit ikan hiu beku. Khusus untuk penemuan ini BKIPM akan melakukan penyelidikan lebih rinci terhadap penangkapan hiu tersebut.
"Kita dalami kasus ini karena hiu adalah hewan yang dilindungi dunia," ujarnya.