Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengungkapkan larangan impor pakaian bebas sebenarnya telah diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sayangnya, kata Thamrin, beleid tersebut tak cukup kuat sehingga pemerintah kerap kalah di pengadilan. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Surabaya beberapa waktu lalu kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait temuan 23 kontainer atau setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo. Hasilnya pengadilan memerintahkan DJBC untuk mengembalikan barang tegahan tersebut ke pemiliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya regulasi yang baru, kata Thamrin, pakaian bekas jelas masuk ke dalam daftar barang yang dilarang dan dibatasi, tidak lagi sekedar tersirat dalam aturan.
"Pelarangan berlaku dua bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," tuturnya.
Selain menerbitkan Permedag tentang larangan impor pakaian bekas, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang pelarangan, pembatasan, dan pengawasan barang. Nantinya, perpres tersebut akan memasukkan pakaian bekas asal impor sebagai salah satu barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
“Mudah-mudahan akhir bulan Juli perpres tersebut sudah bisa ditandatangani sehingga proses pelaksanaan, pengawasan larangan impor pakaian bekas ini simultan bisa dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga karena memiliki payung hukum yang jauh lebih baik,” ujar Thamrin. (ags)