Mendag Legalkan Impor 4 Produk Tanpa Nomor Pengenal Khusus

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 19:38 WIB
Kementerian Perdagangan melegalkan importasi produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tanpa Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan (tengah) didampingi Direktur Impor Thamrin Latuconsina (kanan) dan Kepala Pusat Humas Ani Mulyati menggelar media briefing , di Ruang Rapat Dirjen, Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/3). (www.kemendag.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memangkas birokrasi impor yang dianggap tidak efektif yakni dengan melegalkan importasi produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tanpa Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 yang diundangkan pada 9 Juli 2015.

“Pencabutan NPIK ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk penyederhanaan perizininan di bidang impor,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Thamrin Latuconsina di Gedung Kemendag, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, izin NPIK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 tahun 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).  

Thamrin mengungkapkan terbitnya beleid ini juga menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang impor, menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif, membenahi birokrasi yang berbelit-belit dan panjang, serta menciptakan sistem administrasi impor yang lebih baik.

Disebutkan Thamrin, produk-produk industri yang memiliki NPIK juga tercatat dalam izin pada Ketentuan Impor Produk Tertentu (KIPT) sehingga menjadi terdaftar ganda. Sementara untuk produk yang tidak diatur dalam KIPT saat ini Kemendag masih mengkaji mekanisme pencatatannya.

“Cuma produk jagung, kedelai, serta beras yang tidak ada dalam Ketentuan Impor Produk Tertentu, tetapi yang lainnya ada. Buat apa dua-duanya dipakai jadi double, toh fungsinya juga sama. Sekarang arahan pimpinan kita gunakan saja Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagai instrumen pencatatan dan pengendalian tidak usah lagi menggunakan NPIK,”ujarnya.

Pada akhirnya, kata Thamrin, aturan ini diharapkan mampu menciptakan kelancaran kegiatan impor sehingga target bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) pemerintah dapat tercapai.

“Mudah-mudahan dengan dicabutnya NPIK ini berbagai sorotan atau pandangan (negatif) mengenai dwelling time (di Indonesia) bisa kita minimize,”kata Thamrin.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemendag saat ini terdaftar 16.900 NPIK, yang terdiri dari beras sebanyak 708 NPIK, kedelai sebanyak 310 NPIK, tekstil dan poduk tekstil (TPT) sebanyak 3.332 NPIK, elektronika sebanyak 10.273 NPIK, jagung sebanyak 232 NPIK, gula sebanyak 233 NPIK, sepatu sebanyak 919 NPIK, dan mainan anak-anak sebanyak 893 NPIK. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER