Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi di Indonesia mengingatkan para pengendara roda empat untuk dapat mengendalikan kecepatan saat melintasi Cipali apabila masih mau sampai ke kampung halaman dalam keadaan selamat.
"Kecepatan maksimum di jalan tol adalah 100 kilometer (km) per jam. Lebih baik di bawah 100 km per jam. Antara 70 sampai 80 km per jam," saran Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub I Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi tidak merasakan kecepatan kendaraannya tinggi, karena kondisi jalan bagus, datar dan lurus," ungkap Suardika.
"Kecepatan kendaraan 150 kilo meter per jam, jika terjadi kecelakaan dalam 1 detik kendaraan sudah berjalan 16 meter. Sementara lebar lajur jalan 14 meter. Jadi dalam satu detik, kendaraan sudah melewati lajur jalan," kata Suardika.
Desain Tol Terbaik
Jalan Tol Cipali sepanjang 116 kilo meter yang menghubungkan Cikampek (Kabupaten Krawang) dengan Palimanan (Kabupaten Cirebon) diklaim memiliki desain jalan tol yang terbaik di Indonesia dan secara administratif dan teknis layak dioperasikan.
"Kemenhub merekomendasikan agar dilengkapi fasilitas jalan yang diperlukan seperti rambu, gudril maupun penerangan," tegasnya.
Ia menambahkan, dari hasil analisis terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan tol tersebut, merupakan kecelakaan tunggal dan bukan disebabkan oleh infrastrukturnya.
Kecelakaan tersebut, 74 persen disebabkan karena pengemudi ngantuk dan 14 persen pengemudi lelah. "Jadi 88 persen kecelakaan di tol Cipali disebabkan faktor manusia," katanya. (gen)