Mendag, Pejabat Terkait yang Tak Tahu Kenaikan Bea Masuk

Elisa Valenta Sari & Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2015 14:26 WIB
Lebih dari 60 jenis barang atau ratusan item produk konsumsi yang diimpor dikenakan tarif bea masuk yang lebih tinggi mulai hari ini.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat membuka pameran buah-buahan di Mal @Alam Sutra, Jumat (12/6). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan bea masuk barang konsumsi merupakan hasil permufakatan Tim Tarif yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian di dalamnya.

Hal itu terkait dengan terbitnya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang mempertegas perubahan sekaligus kenaikkan tarif bea masuk atas ratusan barang impor terhitung mulai hari ini.

Namun, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel selaku pejabat terkait justru tidak paham mengenai kebijakan tersebut. Dia juga menampik terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut karena merasa tak pernah menyodorkan rekomendasi perubahan tarif bea masuk ke Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mengenai kebijakan itu saya akan tanya, saya belum diinformasikan juga oleh Kementerian Keuangan,” kata Rachmat ketika menggelar halal bihalal di kantornya, Kamis (23/7).

“Saya tidak mengeluarkan rekomendasi. Mungkin masih dalam pembahasan. Jadi belum ada rekomendasi dong,” ujarnya melanjutkan.

Kendati demikian, Mantan Bos Panasonic ini meyakini kebijakan Tim Tarif tak akan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Dia optimistis kebijakan tarif  akan meningkatkan produktifitas industri nasional dan tak akan menghambat kegiatan impor.

“Semua kebijakan pasti tidak akan melanggar ketentuan WTO. Jangan itu selalu dilihat bahwa itu menghambat. Yang kita lihat sekarang itu bagaimana produk yang berkualitas rendah itu
yang kita hambat,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam aturan yang akan berlaku 14 hari setelah diundangkan tersebut, terdapat lebih dari 60 pos jenis barang konsumsi dengan ratusan item produk yang dikenakan tarif bea masuk. Adapun besarannya berkisar antara 10 hingga 150 persen dari harga dasar barang.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan kebijakan pemerintah menaikan tarif bea masuk bukan semata-mata untuk meraup penerimaan negara, melainkan juga untuk melindungi industri dalam negeri yang saat ini kewalahan menghadapi serbuan barang impor.

Khusus untuk minuman beralkohol, Heru mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu mengontrol ketergantungan masyarakat terhadap minuman keras.

"Tujuannya supaya menyeimbangkan antara supply yang dihasilkan pabrik lokal dengan barang impor, kemudian supaya daya saing produsen dalam negeri jadi lebih bagus, meski begitu kita harap ada peningkatan penerimaan  juga," ujarnya.

Heru mengatakan peraturan tersebut sudah disosialisasikan oleh sejumlah pihak  yang tergabung dalam Tim Tarif, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Itu sudah berlaku hari ini juga," ujarnya. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER