Pemerintah Tunggu Komitmen Freeport dalam Izin Ekspor

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Minggu, 26 Jul 2015 06:35 WIB
“Kami mengerti bahwa kontrak sudah ditandatangani berarti sudah ada komitmen. Tetapi kita ingin melihat dana itu disiapkan.”
Tambang Freeport. (Dok. PT Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu komitmen PT Freeport Indonesia (PTFI) menempatkan dana senilai US$ 80 juta, sebelum mengabulkan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk ketiga kalinya. Ini mengingat masa berlaku izin ekspor konsentrat kedua Freeport telah berakhir pada Sabtu (25/7) kemarin.

“Kami mengerti bahwa kontrak dengan para vendor dan kontraktor (pembangunan smelter) sudah ditandatangani, berarti sudah ada komitmen. Tetapi kita ingin melihat dana itu disiapkan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di kantornya, Jakarta beberapa waktu lalu.

Meskipun dana tersebut tak akan langsung dibayarkan ke kontraktor, Sudirman bilang sejatinya pemerintah dapat mempertanggungjawabkan pemberian izin ekspor mineral mentah hingga Januari tahun depan kepada masyarakat. Untuk itu ia pun mendesak Freeport untuk menunjukkan komitmennya dalam hal pembangunan proyek smelter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan (dana) itulah saya bisa bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menunjukkan bahwa Freeport punya kesungguhan (membangun smelter),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada perpanjangan izinnya kali ini pemerintah dikabarkan bakal kembali mengizinkan Freeport untuk mengekspor sekitar 575 ribu ton, atau turun tipis dari kuota ekspor enam bulan kebelakang yang tercatat 580 ribu ton.

Padahal sebelumnya, pihak Kementerian ESDM sempat tak akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia lantaran perusahaan tambang asa Amerika Serikat ini belum memenuhi sejumlah prasyarat.

Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan putusan itu sendiri dijatuhkan lantaran hingga batas waktu yang ditentukan Freeport tak bisa memenuhi 60 persen kriteria yang dipersyaratkan terkait proyek pembangunan pabrik pengolahan (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur.

"Kalau mereka tak bisa memenuhi kriteria yang kami berikan, maka tentu saja ekspornya tidak akan kita perpanjang," tegas Bambang di Jakarta, belum lama ini.

Ia menambahkan, Freeport juga harus segera merampungkan tiga kriteria utama yang diajukan oleh Kementerian ESDM, yakni penyediaan lahan dengan PT Petrokimia Gresik, rekayasa engineering dasar, dan teknologi provider.

"Kalau nantinya Freeport tidak bisa memenuhi kriteria itu tentu saja tidak ada sanksi lain kecuali tidak menerbitkan surat rekomendasinya," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, pengusaha tambang perlu melaporkan kemajuan proyek smelter dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan atau setiap enam bulan sekali. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keseriusan perusahaan tambang dalam mengimplementasikan kewajiban pemurnian dan pengolahan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER