Pemerintah Kaji Urgensi Penerbitan Perppu Minerba

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 19:42 WIB
Perubahan terhadap masa pengajuan perpanjangan izin tambang tak juga bisa dilepas dari desakan PT Freeport Indonesia yang meminta jaminan investasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R Moffett (belakang) dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kanan). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menimbang usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) menyusul desakan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menyatakan pemerintah harus segera mengeluarkan Perpu, atau bahkan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menyelesaikan problem molornya program hilirisasi dan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter) di Indonesia.

"Kita lihat nanti ya, masih dibahas. Saat ini kami sekarang identifikasi permasalahan hukumnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Barubara Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, satu turunan hukum yang tengah diindentifikasi pemerintah ialah mekanisme mengenai pengajuan perpanjangan izin operasi pertambangan. Dalam UU Minerba diketahui, pengajuan perpanjangan izin pertambangan baru bisa diajukan ke pemerintah dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Akan tetapi tegasnya, Bambang belum bisa memastikan betul perihal adanya perubahan pada ketentuan tersebut.

"Nanti kami bahas di sini, apakah jadi bahan revisi. Kan ada prolegnas UU, dan ada usulan Perppu, nanti yang mana yang paling pas," katanya.

Sebagaimana diketahui, adanya perubahan terhadap masa pengajuan perpanjangan izin tambang tak juga bisa dilepas dari desakan PT Freeport Indonesia yang mengklaim akan menanamkan investasi senilai US$ 18 miliar untuk pembangunan smelter dan pertambangan bawah tanah.

Lantaran investasinya bernilai besar, perusahaan asal Amerika Serikat ini telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepastian mengenai kegiatan operasinya di Papua dapat terjamin dengan dikantonginya perpanjangan izin. Bahkan, Menteri Menteri ESDM Sudirman Said pun sempat menyatakan akan mengubah ketentuan masa pengajuan permohonan perpanjangan izin untuk sektor pertambangan atas desakan Freeport ini.

"Tapi perubahan (masa pengajuan) tidak hanya itu, dan tidak hanya ‎menyelesaikan permasalahan Freeport. Tapi untuk semua permasalahan minerba," tandas Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER