DPR Minta Pemerintah Perlunak Aturan Smelter

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 18:55 WIB
"Di dunia mana pun juga, orang berinvestasi itu butuh certainty. Kalau tidak diberikan apa Freeport mau bertahan dan berinvestasi," ujar Satya Yudha.
Tambang Freeport. (Dok. PT Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk memperlunak sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Salah satunya terkait kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral alias smelter yang seharusnya berlaku efektif mulai 2014.

“Kami akan buat kajian hukum bahwa isu-isu perpanjangan izin pertambangan dan pembangunan smelter harusnya tidak melanggar Undang-Undang (aturan). Pemerintah akan menyalahi aturan kalau masih memberlakukan UU Minerba sebagai acuan pemberian izin tambang dan pelaksanaan hilirisasi,” kata Satya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (6/7).

Berangkat dari hal itu, Satya pun meminta pemerintah segera melakukan koordinasi bersama DPR untuk membuat draf perubahan (revisi) terhadap UU Minerba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau DPR tidak cukup waktu, pemerintah bisa menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU). Maka dari itu di beberapa kesempatan saya sering mendorong Perpu," tutur Satya.

Akomodir Freeport

Di tengah dorongan untuk merevisi UU Minerba dan Perppu guna menyelesaikan carut-marutnya industri pertambangan nasional, Komisi VII DPR juga meminta pemerintah segera memberi kepastian mengenai kelanjutan izin PT Freeport Indonesia di wilayah Papua.

Ini dilakukan lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut akan menanamkan investasi mencapai US$ 18 miliar yang US$ 2,3 miliar diantaranya untuk pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.

"Di dunia mana pun juga, orang berinvestasi itu butuh certainty. Freeport pun sudah mengunjungi presiden untuk menanyakan hal ini atau meminta kepastian. Kalau tidak diberikan, apa mereka mau tetap bertahan dan berinvestasi," kata Satya.

Satya menjelaskan alasan untuk mengubah UU Minerba atau menerbitkan Perppu juga dilakukan demi mengakomodir investasi Freeport yang dinilai akan memiliki banyak manfaat untuk Indonesia. Oleh karenanya, Komisi VII melalui Panitia Kerja (Panja) akan mengevaluasi sejumlah peraturan yang dinilai menghambat perpanjangan izin pertambangan perusahaan.

“Kami akan dorong dua aspek, yakni legalitas formal dan ekonomi. Makanya sekarang bagaimana memandang aspek ekonomi tapi dengan UU yang benar," tandasnya.

Di kesempatan berbeda, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan akan mematuhi segala peraturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Meski begitu, Maroef tak menampik bersama DPR tengah mengupayakan agar perpanjangan izin, serta perubahan status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa dilakukan sebelum berakhirnya kontrak pada 2021.

"Kalau ada peraturan yang merupakan hambatan dan perlu jalan keluar, pihak DPR menyatakan akan carikan solusi bersama. Yang disampaikan presiden spiritnya jamin investasi Freeport tapi tidak langgar aturan," ucap Maroef. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER