Jakarta, CNN Indonesia -- Fiat Chrysler diharuskan membayar US$ 105 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun atas kesalahan penanganan 11 juta unit Jeep Grand Cherookee mobil dari 23 kali penarikan (recall) dalam beberapa tahun terakhir.
Regulator keamanan federal, The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) mengungkapkan Chrysler telah mengaku melanggar hukum keamanan federal menyusul kesalahan penanganan dalam 23 kali recall dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti dikutip dari CNN Money, Senin (27/7), NHTSA juga mengumumkan bahwa Chrysler telah setuju untuk tunduk kepada pengawasan federal yang ketat selama tiga tahun dan mempekerjakan pemantau independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi ini dikenakan atas kesalahan penanganan Chrysler dari 23 penarikan yang melibatkan 11 juta kendaraan.
Dari US$ 105 juta yang akan dibayarkan Chrysler, US$ 70 juta atau Rp 943 miliar merupakan sanksi denda, sedangkan US$ 20 juta untuk memenuhi persyaratan kinerja guna memastikan perbaikan kendaraan.
Selain itu, Chrysler juga harus menghadapi sanksi denda tambahan US$ 15 juta lagi jika pemantau independen memutuskan jika di masa mendatang produsen otomotif AS itu melanggar ketentuan.
Salah satu produk unggulan Chrysler yang di-recall adalah Jeep Grand Cherokee, yang bermasalah pada tangki gasnya yang mudah bocor. NHTSA mengatakan pada 2013, lebih dari 50 kematian telah dikaitkan dengan masalah itu.
Saat ini, lebih dari 1 juta pemilik Jeep ini rentan terdampak risiko kebakaran yang mematikan.
Tercatat lebih dari 500 ribu pemilik SUV dengan suspensi yang rusak ini bisa menjual kendaraan mereka kembali ke Fiat Chrysler di atas harga pasar atau mendapatkan insentif uang untuk tetap memilikinya.
Pihak Chrysler menyatakan menerima konsekuensi tersebut dan bertekad untuk meningkatkan pelayanan dan membangun kembali kepercayaan pelanggan.
Regulator keselamatan mobil federal baru-baru ini juga menindak keras sejumlah prinsipal. Pada awal tahun ini, Honda didenda US$ 70 juta atau Rp 943 miliar karena tidak melaporkan kecelakaan dan masalah keamanan kendaraan.
Tahun lalu , General Motors ( GM ) diperintahkan untuk membayar US$ 35 juta atau sekitar Rp 471,5 miliar atas keterlambatan 10 tahun melaporkan kerusakan saklar pengapian yang terkait dengan setidaknya 124 kematian. Sebuah investigasi kriminal oleh Departemen Kehakiman tengah dilakukan terhadap GM.
Pidana denda terbesar di pemerintah federal-yang terpisah dari denda NHTSA-adalah terhadap Toyota sebesar US$ 1,2 miliar atau mencapai Rp 16,16 triliun. Toyota setuju untuk membayarnya pada Maret lalu terkait salah penanganan recall.
(ags/ags)