Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang terbit pada 9 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas impor dikenakan tarif hingga 35 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titah Menteri Rahmat Gobel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015 tetap yang menjadi acuan utama. Soal tarif yang terlanjur ditetapkan, Bambang mengatakan tetap dipertahankan dan akan menjadi acuan jika sewaktu-waktu Mendag mencabut larangan impor pakaian bekas.
"Tapi baiknya memang jangan boleh diimpor," ujar Bambang.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengamini perkataan bosnya, Bambang Brodjonegoro. Menurutnya, penerapan tarif baru bea masuk tersebut mampu melindungi industri garmen domestik yang saat ini digempur oleh produk luar negeri.
"Jangan sampai pakaian bekas menggerus pangsa pasar dari industri legal," ujar Heru.