Impor Baju Bekas Dilarang Namun Masih Kena Bea Masuk 35%

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 14:52 WIB
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, dengan tegas melarang impor pakaian bekas.
Sejumlah warga memilih baju di Pasar Pakaian Bekas di Bawah Jembatan Ampera Palembang, Sumsel, Rabu (15/7). (ANTARA FOTO/Fenny Selly)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menjadikan pakaian bekas sebagai objek pengenaan bea masuk kendati Kementerian Perdagangan melarang importasi komoditas tersebut. Barang haram tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 35 persen dari harga dasar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang terbit pada 9 Juli 2015. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas impor dikenakan tarif hingga 35 persen.

Beleid tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro memastikan produk hukum Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang akan menjadi acuan utama.

Titah Menteri Rahmat Gobel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015 tetap yang menjadi acuan utama. Soal tarif yang terlanjur ditetapkan, Bambang mengatakan tetap dipertahankan dan akan menjadi acuan jika sewaktu-waktu Mendag mencabut larangan impor pakaian bekas.

"(Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai harus ikut Kemendag, ketentuan boleh impor atau tidak  kan bisa suatu saat dicabut. Kalau misalnya larangan impor dicabut, bea masuk berlaku, tapi kalau ketentuannya dilarang impor berarti yang berlaku Peraturan Mendag," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (27/7).

"Tapi baiknya memang jangan boleh diimpor," ujar Bambang.

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengamini perkataan bosnya, Bambang Brodjonegoro. Menurutnya, penerapan tarif baru bea masuk tersebut mampu melindungi industri garmen domestik yang saat ini digempur oleh produk luar negeri.

"Jangan sampai pakaian bekas menggerus pangsa pasar dari industri legal," ujar Heru.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER