Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengantisipasi meningkatnya impor ilegal atau penyelundupan menyusul naiknya tarif bea masuk untuk 1.151 item barang konsumsi.
Heru Pambudhi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan kegiatan impor ilegal berpotensi terjadi di daerah-daerah terpencil guna menghindar dari kewajiban membayar bea masuk.
"Mereka pasti masuk melalui jalur yang tidak resmi, baik secara fisik dan dokumen," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegahnya, Heru menuturkan DJBC akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan fisik serta dokumen di daerah-daerah rawan aksi penyelundupan, seperti di wilayah Timur pulau Sumatera.
"Kita perkuat dengan patroli. untuk administrasi di pelabuhan terutama di pelabuhan internasional itu harus lebih detail," ujar Heru.
Kementerian Keuangan baru saja menaikan tarif bea masuk 1.151 item barang impor yang biasa dikonsumsi masyarakat. Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 persen dari harga dasar.
Kenaikan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015.
Kendati demikian, Heru menjamin tujuan penerbitan peraturan tersebut akan tetap terjaga, yakni melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang impor.
"Kita pasti akan maksimalkan, sebisa mungkin kita mencegah. jadi artinya minima, tapi penyelundupan untuk sementara pasti ada," ujarnya.
(ags/gen)