Freeport Peroleh Tambahan Kuota Ekspor dan Diskon Bea Keluar

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 11:15 WIB
Mulai Juli 2015 sampai Januari 2016, Freeport memperoleh rekomendasi ekspor sebanyak 775 ribu ton dari Kementerian ESDM dengan bea keluar 5 persen.
Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melalui diskusi yang alot dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk PT Freeport Indonesia, Selasa (28/7).

Dengan dikantonginya surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari instansi pimpinan Sudirman Said itu, manajemen Freeport tinggal mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan untuk bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga dari wilayah kerja pertambangan di Papua untuk periode Juli 2015-Januari 2016.

"Ya betul, semoga siang ini (proses) selesai," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan alasan instansinya menerbitkan surat rekomendasi ekspor lantaran perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Satu diataranya kemajuan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter) tembaga yang akan dibuat Freeport di Gresik, Jawa Timur, yang kini perkembangannya diklaim telah mencapai 11 persen.

Meski begitu, Bambang masih bungkam perihal persyaratan lain yang harus dipenuhi Freeport untuk bisa mengekspor konsentrat, diantaranya penyetoran dana jaminan penyewaan lahan yang nilainya minimal sebesar US$ 60 juta.

Padahal dalam surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kali ini, kapasitas ekspor yang diberikan ke Freeport mencapai 775 ribu ton, atau naik 195 ribu ton dari kuota Januari-Juli 2015 di angka 580 ribu ton. "Sudah dipenuhi," kata Bambang singkat.

Pangkas Tarif Bea Keluar

Mantan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Keuangan itu menambahkan, lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral Freeport sudah sesuai persyaratan, maka perusahaan yang beroperasi di Papua sejak 1967 itu juga berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

Ketentuan ini disebutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Di kesempatan berbeda, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama berharap pemerintah bisa segera memberi lampu hijau kepada perusahaan untuk kembali memperoleh izin ekspor yang telah habis pada 25 Juli kemarin.

"Kami sudah mengajukan permohonan ekspor kepada pemerintah dan berharap segera mendapatkan izin ekspor dalam waktu dekat," ujar Riza. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER