Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperjuangkan kenaikan denda sebesar 1.900 persen bagi pelaku kartel menyusul amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apabila saat ini denda maksimal pelaku kartel sebesar Rp 25 triliun, maka jika usulan KPPU diterima sanksi maksimalnya menjadi Rp 500 miliar.
“Kami berharap, seperti yang sudah sampai di DPR draft Undang-undangnya, bahwa paling tidak dendanya itu bisa sampai Rp 500 miliar,” tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf di kantornya, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kenaikan denda tersebut, lanjut Syarkawi, seharusnya bisa menarik kembali keuntungan ilegal yang dinikmati pebisnis yang bersaing secara tak sehat.
“Denda persaingan saat ini dirasakan masih sangat rendah yaitu maksimum Rp 25 milia. Sementara teman-teman di KPPU sering menangani perkara-perkara kartel yang keuntungannya melampaui Rp 100 miliar,” ujarnya.
Rendahnya denda tersebut tersebut, lanjut Syarkawi, tidak membuat efek takut maupun jera bagi pelaku kartel. Pasalnya, keuntungan atas tindakan pelanggarannya masih lebih tinggi dibandingkan denda yang harus dibayar.
“Jadi kalau dia berkartel, dia bekerjasama menetapkan harga, membatasi produksi, membagi-bagi wilayah pemasaran, untung Rp 100 miliar ya tidak papa karena toh KPPU hanya bisa mendenda Rp 25 miliar, masih ada positifnya Rp 75 miliar,” ujarnya.
Selain mengusulkan peningkatan denda, KPPU juga mengusulkan empat hal lain dalam amademen UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu status kelembagaan KPPU, perluasan kewenangan KPPU dalam melakukan investigasi , perubahan sistem pelaporan merger, serta memperluas objek pelaku usaha.
"Selama ini kita tidak bisa menjangkau pelaku usaha di Singapura, Thailand yang bisnisnya berdampak ke Indonesia. Ke depan, kita ingin semua tindakan monopoli yang dilakukan di Singapura yang efeknya katakanlah ke Batam, otoritas persaingan bisa menyetop praktik-praktik bisnis seperti itu ," kata Syarkawi.
(ags)