Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mencabut izin operator penerbangan (
air operator certificate/AOC) enam maskapai penerbangan per 1 Agustus 2015. Pasalnya, keenam maskapai tersebut tidak memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat sesuai persyaratan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Yang tidak memenuhi persyaratan jumlah pemilikan pesawat itu, AOC-nya dicabut sejak 1 Agustus 2015,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu bagi maskapai untuk memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat hingga 31 Juli 2015 dari batas waktu awal 30 Juni 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jonan, keenam maskapai yang tidak memenuhi persyaratan jumlah pesawat minimal yang dioperasikan adalah adalah Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas, dan Jatayu Air.
Lebih lanjut, Jonan tidak menutup kemungkinan bagi maskapai yang telah dicabut AOC-nya untuk mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kalau dicabut (AOC-nya) bisa saja daftar ulang lagi, kami tidak ada pembatasan AOC kok," kata Jonan.
Sebelumnya, sesuai pasal 118 butir 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal harus mengoperasikan minimal lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.
Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa. Adapun kelaikan keselamatan pesawat-pesawat tersebut harus dipenuhi.
Aturan turunan dari ketentuan kepemilikan pesawat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Beleid tersebut diteken Menteri Jonan pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015.
(gen)