“Yang tidak memenuhi persyaratan jumlah pemilikan pesawat itu, AOC-nya dicabut sejak 1 Agustus 2015,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu bagi maskapai untuk memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat hingga 31 Juli 2015 dari batas waktu awal 30 Juni 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jonan tidak menutup kemungkinan bagi maskapai yang telah dicabut AOC-nya untuk mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa. Adapun kelaikan keselamatan pesawat-pesawat tersebut harus dipenuhi.
Aturan turunan dari ketentuan kepemilikan pesawat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Beleid tersebut diteken Menteri Jonan pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015. (gen)