Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administrasi terhadap 32 perusahaan pemilik 203 kapal sebagai rekomendasi Analisis dan Evaluasi (Anev) jilid III dari Tim Satgas
Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
“Berdasarkan hasil Anev ditemukan bahwa sekitar 80 persen kapal eks asing melakukan pelanggaran operasional,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikutip dari laman KKP, Jumat (7/8).
Susi menjelaskan Anev III dilakukan terhadap perusahaan kapal ikan yang memiliki basis operasi di tujuh daerah di Indonesia yaitu Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak dan Sorong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 203 kapal tersebut, Susi mengatakan pencabutan izin diberlakukan tehadap 13 kapal pemilik Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) milik empat perusahaan, yaitu PT Arta Mina Jaya sebanyak satu kapal, PT Karunia Laut sebanyak tiga kapal, dan PT Virgo Internusa sebanyak delapan kapal.
Sementara pencabutan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dilakukan atau enam kapal milik PT Virgo Internusa. “Konsekuensinya kapal tidak dapat beroperasi sejak tanggal pencabutan izin,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi berupa pencabutan SIPI dan SIKPI, KKP juga menerbitkan surat peringatan terhadap dua perusahaan pemilik SIPI yaitu PT Dwi Bina Utama pemilik 10 kapal, PT West Irian Fishing Industries pemilik 2 kapal.
“Surat peringatan untuk pemilik SIKPI tidak ada. Konsekuensinya, kapal dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin,” ujar pemilik PT ASI Pudjiastuti alias Susi Air tersebut.
Ia menambahkan, izin dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan pasca moratorium atau izin yang sudah habis masa berlakunya. Untuk SIPI, totalnya ada 17 SIPI milik 74 pemilik kapal yaitu, PT Andhinusa Lestari Jaya 1 kapal, PT Alfa Kurnia 9 kapal, PT Dwi Bina Utama 1 kapal, PT Gilontas Indonesia 1 kapal, PT Golden Tuna 3 kapal, PT Incrab Bahari Timur 15 kapal.
Selanjutnya ada PT Irian Marine Profuct Development 3 kapal, PT Ivanda Mardy Jaya 6 kapal, PT Karunia Laut 6 kapal, PT Kristalin Dwilestasi 7 kapal, Meitty Sulamnda 1 kapal, PT Nusantara Fishery 6 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 5 kapal, PT Pathemaang Raya 1 kapal, PT Sinar Pesona Laut 6 kapal, PT West Irian Fishing Industries 2 kapal.
Untuk SIKPI, totalnya ada 22 SIKPI milik 7 pemilik kapal, yaitu PT Anugerah Pesona Mandiri 1 kapal, PT Giontas Indonesia 1 kapal, PT Incrab Bahari Timur 2 kapal, PT Okishin Flores 3 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 4 kapal, PT Pathemaang Raya 10 kapal, dan PT Cirgo Internusa 1 kapal. “Konsekuensinya kapal dapat beroperasi setelah diterbitkan izin baru,” kata Susi.
(gen)