Curi Ikan, Menteri Susi Cekal Enam Kapal Vietnam

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 10:31 WIB
Saat tertangkap, keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia sebanyak kurang lebih 9.171 kilogram.
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencekal enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), perairan Laut Cina Selatan, sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.

“Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).

Asep menjelaskan, kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 43 (empat puluh tiga) warga negara Vietnam. Adapun kapal-kapal tersebut antara lain KM. BV 95228 TS (35 GT), KM. BV 95038 TS (35 GT), KM. BV 95609 TS (36 GT), KM BV 95472 TS (32 GT), KM BV 95632 TS (36 GT), dan KM BV 75169 TS (32 GT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keenam kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI. Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI sebanyak kurang lebih 9.171 kilogram,” jelas Asep.

Ia menambahkan, kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

“Selanjutnya, awak dan enam kapal Vietnam tersebut telah dikawal oleh KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” jelas Asep.

Sebelumnya, kementerian di bawah komando Susi Pudjiastuti ini dilaporkan telah berhasil mencokok empat kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 29 Juli 2015 lalu.

Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam. Keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER