KPK Minta Menkeu Perbaiki Aturan Dana Operasional Menteri

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 11:39 WIB
Dana operasional Menteri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 yang sering salah ditafsirkan.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki pagi ini terlihat mendatangi kantor Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Pusat, Jakarta, Jumat (7/8).

Sesaat sebelum bertemu Bambang, Ruki memberikan keterangan kepada wartawan tujuan kedatangannya adalah untuk membahas mengenai pengawasan dana operasional Menteri.

"Soal dana operasional Menteri. Saya bilang dana operasional menteri menurut pengalaman saya di KPK menangani kasus-kasus menteri yang terduga menyalahgunakan dana operasional, kami minta agar rumusan tentang dana operasional di clear-kan," ujar Ruki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan selama ini dalam Kabinet Kerja, KPK belum menemukan dana operasional Menteri yang bermasalah. Namun tindakan pengawasan awal ini diharapkan mampu mencegah Menteri terjerat perbuatan yang melawan hukum akibat menggunakan dana operasional yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Sementara ini tidak ada masalah, masalah masa lalu penggunaannya tidak fleksibel. Sementara itu menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan hubungannya dengan anggaran pemerintah, jadi hukumnya tidak boleh multitafsir dan tidak boleh njlimet," ujar Ruki.

Salah Tafsir

Dana operasional Menteri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam beleid tersebut diatur 80 persen dana operasional diberikan/dibayarkan secara sekaligus (lump sum) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga serta 20 persen lainnya digunakan untuk operasional lainnya.

Ruki mengatakan PMK tersebut selama ini banyak yang menafsirkan lain, sehingga banyak yang menggunakan dana operasional Menteri untuk kepentingan pribadi.

"Jadi peraturan menteri dan UU nya harus clear, tidak boleh ditafsirkan macam-macam, dan bisa dipahami agar tidak terjadi hal-hal penyimpangan. Menteri sedang menyusun itu, dan menterinya mengatakan ayo kita diskusikan soal ini," ujar Ruki.

Kasus penyalahgunaan dana operasional Menteri pernah menjerat Mantan Menteri Jero Wacik. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan DOM untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER