Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menaikan tarif bea masuk 1.151 item barang impor yang biasa dikonsumsi masyarakat. Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 persen dari harga dasar.
Kenaikan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015. Total ada 1.151 item produk impor dari ratusan jenis barang konsumsi yang tarif bea masuknya disesuaikan.
Dalam beleid PMK yang diterima CNN Indonesia, disebutkan sejumlah bahan makanan dan minuman produksi luar negeri yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif bea masuk bervariasi dengan kisaran tarif 10 hingga 150 persen dari harga dasar barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kadar alkohol kurang dari 80 persen (Brandy, wiski, rum dan lainnya dikenakan kenaikan tarif bea masuk paling tinggi yakni sebesar 150 persen dari harga dasar. Sementara minuman anggur (wine) dikenakan tarif bea masuk sebesar 90 persen.
Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor yang dikenakan bea masuk sebesar 20 persen dari harga dasar.
Sementara produk sosis dan daging olahan pabrikan luar negeri juga dikenakan bea masuk sebesar 30 persen.
Berikut daftar barang impor yang masuk dalam objek bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 plus persentase bea masuk yang terbaru menurut peraturan baru itu:
1. Kopi (20 persen)
2. Teh (20 persen)
3. Sosis/daging olahan (30 persen)
4. Daging/darah yang diawetkan (30 persen)
5. Ikan diolah/diawetkan (15 persen)
6. Krustasea, moluska dan invertebrata air olahan/diawetkan (15 persen)
7. Permen karet (20 persen)
8. Coklat (15 persen)
9. Pasta/mie (20 persen)
10. Makanan sereal (10 persen)
11. Roti/kue kering (20 persen)
12. Sayuran, buah, kacang (20 persen)
13. Ekstrak kopi/teh (20 persen)
14. Saus dan olahannya (15 persen)
15. Es krim (15 persen)
16. Olahan makanan lain (Tempe) (15 persen)
17. Minuman Ringan
- Air mineral/soda (10 persen)
- Minuman pop non soda (20 persen)
18. Wine anggur (90 persen)
19. Vermouth dan minuman fermentasi anggur lainnya (90 persen)
20. Minuman sari buah (90 persen)
21. Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen (Brandy, wiski, rum dan lain-lain) (150 persen)
22. Cat lukis seniman: 10%
23. preparat kecantikan (kosmetik kulit, bibir, mata, menikur pedikur): 15 %
24. preparat digunakan untuk rambut (Shampo) 15%
25. preparat kesehatan gigi dan mulut (pasta gigi): 15%
26. Preparat mencukur/deodoran: 15%
27.Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik: 10%
28. Bahan aktif permukaan organik (sela in sabun); preparat aktif permukaan: 10%
29.Poles. dan krim, untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork. kaca atau logam, pasta dan bubuk penggosok: 15%
30.Lem olahan dan perekat olahan lainnya; 10%
31. Korek api; 15%
32. Fero-cerium dan paduan piroforik lainnya dalam segala bentuk: 10%
33. Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak dlsinari, dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; 5%
34. Bak mandi, pancuran untuk mandi, bak cuci, wastafel, bidet: 15%
35.Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peraiatan toilet, dari plastik; 20%
36. Perangkat bangunan dari plastik (Tangki, reservoir air); 20%
37.Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain (Perlengkapan sekolah, kantor: 15-20%
38. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot, kondom), dari karet divulkanisasi: 10%
39. Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten (Sarung tangan bedah, pakaian selam): 10%
40. Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras.(Mat, ubin, penghapus): 15%
41. Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuktali kekang, kekang, penutup lulu!, penutup mulut, tutup sadel): 20%
42.Pakalan dan aksesori pakaian, dari kulit samak atau dari kulit komposisi: 12,5-15%
43. Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu: 15%
44. Bulu artifisial dan barang terbuat dari padanya 9untuk industri dan olah raga): 20%
45. Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam; 20%
46. Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu; 15%
47. Tatakan kayu dan kayu bertatah;. kotak dan peti untuk perhiasan atau barang tajam dan barang semacam itu, dari kayu; patung dan ornamen lainnya, dari kayu; 25%
48. Anyaman dan produk semacami bahan anyaman, strip maupun tidak (Dari rotan, bambu) 25%
49. Keranjang, barang anyaman dan baran!! lainnya, dibuat secara langsung menjadi berbentuk dari bahan anyaman atau dibuat (Dari bambu, rotan) 25%
50. Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran: 7,5%
51. Benang pintal, tali, tambang atau kabel:7,5%
52. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan sudah jadi maupun belum: 22,5-25%
53. Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (Sajadah, karpet alas mobil): 22,5-25%
54. Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jaket 25%
55.Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana Panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan: 20-25%
56. Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau (Bahan kapas, serat buatan): 25%
57. Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. (Bahan kapas, serat buatan): 25%
58.Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piama, pakaian, mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria, atau anak laki- laki, raj utan atau kaitan; 25%
59. Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piama,gaun rumah, pakaian mandi dressing gown untuk wanita: 25%
60.T- shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan: 25%
61. Jersey, pullover, cardigan, rompi rajutan atau kaitan: 20-25%
62. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, raj utan atau kaitan: 25%
63. Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan. 25%
64. Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya dari bahan sutra: 22,5-25%
65. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya: 35%
66. Wig, jenggot, alis dan bulu mata palsu, cemara dan sejenisnya dari · rambut manusia atau bulu hewan atau dari bahan tekstil: 15%
(ded/ags)