Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin matang. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan amanat presiden (Ampres) untuk membentukan Badan Penerimaan Pajak yang terpisah dari Kemenkeu.
Sigit memastikan payung hukum yang melegalkan Badan Penerimaan Pajak menjadi lembaga yang langsung berada di bawah Presiden tersebut sudah difinalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Payung hukumnya di Kemenkumham sudah final dan pembentukan Badan Penerimaan Pajak ini juga akan dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui penerbitan Ampres itu sebenarnya sudah bisa dibentuk Badan Penerimaan Pajak,” ujar Sigit di Jakarta, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran Purwokerto, 17 September 1959 silam ini menargetkan pada September 2016 mendatang Badan Penerimaan Pajak sudah sah secara hukum dan akan memiliki waktu transisi selama tiga bulan sebelum sepenuhnya bertransformasi sebagai badan independen.
“Targetnya per Januari 2017 Direktorat Jenderal Pajak resmi ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak," ujar Sigit.
Menurutnya Badan Penerimaan Pajak sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Ia menjelaskan jumlah pegawai pajak saat ini tidak sepadan dengan kapasitas dan tugasnya mengumpulkan porsi penerimaan terbesar bagi Indonesia
"SDM kurang. Kalau dihitung SDM sekarang hanya 34 ribu, seharusnya SDM kami kalau dihitung kebutuhannya mencapai 67 ribu pegawai pajak," ujarnya.
Oleh sebab itu Sigit mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melakukan penambahan personil mulai 2017 mendatang.
"Itu sudah kami komunikasikan dan mereka setuju. Kami akan dapat 1.000 pegawai dan tambahan 10 ribu kantor pajak setiap tahun," ujar Sigit.
(gen)