Sudirman Said: Ekspor Diperpanjang Biar Freeport Taat Aturan

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 09:09 WIB
Kementerian ESDM pada Selasa (28/7) menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia sebesar 775 ribu metrik ton hingga Januari 2016.
Chairman Freeport Mc.Moran, James Robert Moffett (kiri) didampingi Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan) saat memberikan keterangan pers mengenai perpanjangan nota kesepahaman ekspor, konsetrat, tembaga dan peningkatan manfaat untuk Indonesia di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Minggu, 25 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said optimistis perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia akan  berdampak positif terhadap kelanjutan investasi dan upaya renegosiasi kontrak pertambangan perusahaan tambang emas tersebut.

Dengan jaminan keberlangsungan investasi Freeport, Sudirman meyakini akan membuat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menaati semua aturan yang berlaku di Indonesia.

"Sebetulnya yang dibutuhkan investor apa? Kan kepastian mengenai perizinan. Sudah kita berikan, dan pemerintah butuh apa dari mereka? Butuh ketaatan," ujar Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Sudirman mengatakan pemerintah akan terus menghimbau manajemen Freeport untuk menaati peraturan yang ada dan berlaku di Indonesia, termasuk yang terkait dengan program hilirisasi.

"Kalau sudah begitu kita akan berikan apa yang menjadi hak mereka (Freeport Indonesia)," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (28/7) menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota 775 ribu metrik ton hingga medio Januari 2016. Adapun jumlah kuota tersebut naik 195 ribu ton dari kuota Januari-Juli 2015 yang berada di angka 580 ribu ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, diberikannya rekomendasi izin ekspor konsentrat karena manajemen Freeport dianggap telah memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter) di Gresik, Jawa Timur yang prosesnya baru sekitar 11 persen dari rencana proyek.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bea keluar (BK), dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 5 persen. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER