Sebelumnya, fasilitas yang diberikan bagi pelaku investasi di hulu minyak adalah keringanan pajak atau tax allowance, seperti yang termaktub dalam PP No. 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Wiratmaja, insentif tax holiday ini dikaji guna meningkatkan rasio pengembalian nilai investasi atau internal rate of return (IRR) yang selama ini dikeluhkan para calon investor.
Seperti yang diketahui, beberapa tahun lalu pemerintah telah merencanakan pembangunan dua kilang minyak dengan menggunakan skema public private partnership atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah lahan di Pulau Kalimantan dan Sumatera yang akan dipakai dalam pembangunan kilang.
Akan tetapi, walau sudah melakukan roadshow untuk menarik investor dan mendapat tawaran dari investor di beberapa negara nyatanya rencana kandas.
"Kan butuh modal besar untuk bangun kilang. Karena marginnya kecil jadi investor gak tertarik," jelas Wiratmaja. (ags)