Pemerintah Coba Skema Royalti dan Pajak ke Pertamina

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 07:48 WIB
"Kalau yang risikonya tinggi, biasanya KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) tidak mau. Mungkin akan tetap PSC," ujar Dirjen Migas.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Wiratmaja (kedua kanan) bersama Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kanan). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencoba skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan konsep royalti dan pajak kepada PT Pertamina (Persero) untuk proyek yang memiliki profil investasi minim risiko.

Meski begitu, wacana tersebut akan lebih dulu disampaikan ke DPR agar bisa masuk ke dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas yang akan diamandemen.

“Jadi kalau ada tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus, risikonya rendah, tidak perlu sharing contract karena risikonya tidak tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,” kata I Gusti Nyoman Wiratmaja, Direktur Jenderal Migas seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratmaja menyatakan pemerintah telah menghitung masak-masak mengenai rencana tersebut. Satu diantaranya perihal metode perhitungan akuntansi dalam pelaksanaan skema royalti dan pajak yang dinilai lebih mudah dibandingkan bentuk kontrak kerjasama lain seperti kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Meski begitu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengatakan untuk daerah atau wilayah kerja yang memiliki risiko tinggi, Pertamina akan tetap diperboleh menggunakan skema kontrak bagi hasil di mana terdapat penggantian komponen penggantian biaya operasi dari Pemerintah atau yang dikenal cost recovery.

"Kalau yang risikonya tinggi, biasanya KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) tidak mau. Mungkin akan diusulkan PSC,” ujarnya.

Lelang 11 WK Baru

Wiratmaja mengatakan, apabila usulan skema ini disetujui dan dimasukkan ke dalam draf revisi UU Migas maka implementasinya baru dapat dilakukan pada penawaran WK migas mendatang lantaran tahun ini masih menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Sementara itu, dalam waktu pemerintah berencana menawarkan sedikitnya 11 WK migas konvensional dan non konvensional. Menariknya dari pelaksanaan lelang itu akan dilakukan dengan menggunakan sistem online demi menjaga transparansi dan mengurangi kontak pihak Pemerintah dengan KKKS agar terhindar dari kecurangan.

"Jangan sampai kasus kemarin itu, panitia berkontak, akhirnya dia (KKKS) yang memang. Tapi kalau online terbuka itu kan mengurangi kontak, mengurangi yang begitu-begituan. Secara terbuka, transparan, supaya kalau dia (KKKS) menang, tidak ada curiga macam-macam," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto.

Berikut daftar WK yang akan ditawarkan dan dilelang:

WK dengan Penawaran Langsung

1. North Jabung di Onshore Riau dan Jambi
2. Southwest Bengara di Onshore Kalimantan Timur
3. West Berau di Offshore Papua Barat

WK dengan Penawaran Reguler

1. Rupat Labuhan di Offshore Riau dan Sumatera Utara
2. West Asri di Offshore Lampung
3. Oti di Offshore Kalimantan Timur
4. North Adang di Offshore Sulawesi Barat
5. Kasuri II di Onshore Papua (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER