Jasa Migas Kena Perluasan PPh 23, Kementerian ESDM Belum Tahu

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 11:47 WIB
Jasa pengeboran, jasa penunjang panas bumi dan penambangan migas, jasa pengangkutan melalui jalur pipa merupakan beberapa bidang usaha yang menjadi target.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan aturan baru PPh Pasal 23 sejak akhir Juli 2015, namun Kementerian ESDM belum tahu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggenjot penerimaan negara dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 belum sampai ke telinga pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang para pengusaha minyak dan gas bumi (migas) maupun pertambangan dibawah koordinasinya turut menjadi objek perluasan tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM Susyanto mengaku belum tahu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang menetapkan jenis jasa lain yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

"Saya malah baru tahu info ini. Tentunya kami harus pelajari dulu sebelum berkomentar (soal dampak)," ujar Susyanto saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip pasal 1 ayat (6) PMK 141 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Bambang mencantumkan sejumlah jasa terkait industri migas dan tambang sebagai objek baru PPh 23.

Sebelumnya, pemerintah hanya mencantumkan 60 jenis kegiatan usaha jasa yang terkena kewajiban tambahan pungutan PPh sebesar 2 persen dari jumlah penghasilan bruto. Namun, PMK tersebut menambah jumlah objek PPh 23 hingga mencapai 120 jenis usaha.

Beberapa kategori jenis jasa yang menjadi target baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah jasa pengeboran (drilling), jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas, jasa pengangkutan melalui jalur pipa, serta jasa survei.

Tidak cukup sampai disitu, pemerintah kemudian merinci kategori jenis jasa tersebut menjadi lebih detil lagi.

Sebut saja kategori jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas yang wajib membayar PPh Pasal 23 antara lain jasa alat kontrol navigas lepas pantai terkait drilling, jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling, jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling, jasa pemasangan alat rig, jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig dan sebagainya yang jika ditotal mencapai 43 sub sektor jasa.

Sementara, kategori jasa penambangan dan jasa penunjang selain panas bumi dan migas dipecah menjadi 14 sub sektor jasa. Diantaranya, jasa pengeboran, jasa penebasan, jasa penambangan, jasa pengangkutan, jasa pengolahan bahan galian, jasa reklamasi tambang, jasa stockpiling, dan lainnya.

Semakin Sulit

Sebelumnya Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Lukman Mahfoedz mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan kebijakan yang bisa memberatkan pelaku industri migas nasional di tengah harga minyak yang terpuruk. Rendahnya harga minyak menurut Lukman sudah cukup mengancam kegiatan operasional dan investasi perusahaan dalam mengembangkan proyek eksplorasi dan produksi.

"Saat ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam situasi yang sulit akibat harga minyak lebih rendah 50 persen dari sebelumnya (tahun lalu). Selain itu, tantangan kedua adalah bagaimana menaikkan angka produksi karena lapangan kita ini belum ada discovery yang besar. Jadi karena rendahnya harga menjadi faktor dari pengurangan kegiatan eksplorasi," kata Lukman.

Berangkat dari hal ini, ia pun meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada pelaku usaha di sektor migas. "Jangan ditambahi hal-hal (aturan) yang lain lagi," tandasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER