Kemendag Tak Akan Longgarkan Syarat Ekspor untuk Freeport

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 11:24 WIB
Kementerian Perdagangan tetap mengharuskan Freeport menggunakan mekanisme pembayaran letter of credit untuk kegiatan ekspornya.
Konsentrat yang digali Freeport berupa tembaga, emas dan perak, dan kegiatan operasional di tambang Papua. (Dok. Freeport)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkeras tak akan memberi kelonggaran syarat ekspor untuk PT Freeport Indonesia, meskipun perusahaan ini telah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) pada 29 Juli kemarin.

Didi Sumedi, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag mengungkapkan putusan tersebut diambil lantaran manajemen Freeport berkukuh gunakan mekanisme telegraphic transfer (TT). Padahal pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) dalam sistem pembayaran barang-barang eskpor.

“Kalau masalah boleh tidaknya ekspor, tentu sudah boleh karena (Freeport) sudah kantongi izin. Namun bahwa Freeport belum ekspor, karena masih siapkan mekanisme L/C yang wajib digunakan,” ujar Didi kepada CNN Indonesia, Jumat (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi dan mempertebal cadangan devisa Indonesia Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDAG.PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu yang berlaku mulai 1 April 2015.

Selain barang-barang kerajinan dan perkebunan, beleid ini juga berlaku untuk hampir semua komoditas pertambangan termasuk konsentrat tembaga yang diambil Freeport dari Wilayah Kerja di Papua.

Kemendag sendiri masih memberi ruang kepada beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk memperoleh penangguhan sementara penggunaan L/C karena aktivitas ekspor perusahaan telah memiliki kontrak dan memberi kontribusi yang besar terhadap jumlah ekspor nasional.

Tapi sampai dengan habisnya batas masa penangguhan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini masih enggan menggunakan L/C dan terus melobi pemerintah untuk bisa terus menggunakan TT. Alhasil, Kemendag sampai detik ini masih menyetop kegiatan ekspor Freeport kepada pembelinya di luar negeri.

“Pokoknya rekomendasi dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah kami lakukan. Sekarang tinggal (ketentuan) di Kemendag,” tutur Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kemarin.

Di kesempatan berbeda, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar kegiatan ekspor perusahaan bisa kembali berjalan. Meski begitu, Riza menampik bahwa manajemen Freeport enggan menggunakan L/C.

“Bukannya berkukuh tapi perlu waktu. Dalam Kontrak Karya diatur bahwa Freeport atau para pembelinya tidak wajib menggunakan L/C. Meskipun demikian Freeport dan Kemendag bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa pembeli sedang dalam proses perubahan L/C ke dalam negeri,” ungkap Riza. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER