Jakarta, CNN Indonesia -- Belum lama berselang sejak Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengancam akan mengganti dana transfer daerah dari uang tunai menjadi surat berharga negara atau obligasi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja mengendapkan dana di bank daerah, kini giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menerbitkan ancaman yang tidak kalah mengerikan.
JK menitahkan, seluruh Pemda harus bisa membantu pemerintah pusat mempercepat penyerapan anggaran baik anggaran rutin, maupun anggaran belanja modal dan barang. Bagi Pemda yang tidak bisa melakukan hal tersebut, maka pemerintah pusat akan memotong anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang setiap tahun diberikan.
“
Punishment akan terjadi sendiri. Karena kalau tidak terserap berarti masyarakatnya akan kena, kekurangan lapangan kerja, kekurangan pembangunan, dan tentu setelah kita lihat, bisa-bisa dikurangi anggarannya karena dianggap tidak mampu," kata JK di kantornya, Jakarta, Sabtu (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar tetap optimistis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mampu mendorong penyerapan anggaran daerah agar lebih baik. Pasalnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, Pemerintah berencana menambah dana daerah sebesar 26,2 persen.
"2016 harus disiapkan segala perencanannya pada 2015, proyek jalan-jalan, pengairan, gambar, desain-nya sudah ada jadi tinggal dimulai. Untuk mendorong ini, Bappenas kita perkuat," kata JK.
Sebelumnya, Pemerintah untuk tahun depan merencanakan alokasi dana desa sebesar Rp 47 triliun, naik 26,2 persen dibandingkan pagu tahun ini Rp 20,8 triliun. Dengan asumsi tersebut, maka setiap desa akan mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 628,5 juta.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, secara nominal dana yang ditransfer ke daerah pada tahun depan lebih tinggi dari alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L). Porsinya membengkak seiring dengan penambahan dana perimbangan, yakni DAK dan Dana Insentif Daerah (DID).
Kementerian Keuangan merinci porsi DAU pada tahun depan sebesar Rp 495,5 triliun, sedangkan DAK Rp 215,3 triliun. Apabila dibandingkan dengan pagu tahun ini, masing-masing bertambah Rp 32,6 triliun dan 156,4 triliun.
Sementara untuk DID 2016, pemerintah merencanakan alokasi sebesar Rp 5 triliun atau ditambah Rp 3,3 triliun dibandingkan jatah tahun ini.
Masuk pula dalam struktur transfer daerah dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY sebesar Rp 19,5 triliun, lebih tinggi Rp 1,8 triliun dibandingkan pagu tahun ini Rp 17,7 triliun.
Apabila pada tahun ini pemerintah menganggarkan dana transfer lainnya sebesar Rp 102,7 triliun, maka pada tahun depan tak ada penjatahan untuk itu.
(gen)