Menperin Usulkan 7 Perusahaan Terima Fasilitas Tax Holiday

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 10:41 WIB
Sementara itu terkait pertumbuhan industri kuartal II 2015, Menteri Saleh Husin menyatakan industri nasional tetap tumbuh 5,27 persen.
Menteri Perindustrian Saleh Husin. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku telah mengajukan tujuh nama perusahaan yang diusulkan memperoleh fasilitas tax holiday kepada Kementerian Keuangan. Tujuh perusahaan itu menurut Saleh siap menanamkan modal Rp 67,5 triliun dengan kriteria yang dinilainya memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas fiskal tersebut.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Indorama Polychem Indonesia, PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Synthetic Rubber Indonesia, dan PT Sulawesi Mining Investment.

“Kami telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian fasilitas tax holiday kepada tujuh industri dengan nilai investasi sebesar Rp 67,5 triliun. Semoga bisa cepat terwujud karena ini berdampak ganda pada investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar Jawa dan juga pendapatan daerah,” kata Saleh dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh ingin tujuh perusahaan tersebut memperoleh fasilitas tax holiday seperti yang sebelumnya telah diterima oleh tiga perusahaan yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, Petrokimia Butadiene Indonesia, dan Energi Sejahtera Mas dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menyatakan pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan pada bulan ini.

Sigit menyebutkan bakal aturan yang nantinya diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tersebut tetap mencantumkan batas waktu maksimal pemberian tax holiday selama 20 tahun.

Selain itu, revisi PMK yang baru rencananya juga akan menambah empat sektor industri tambahan penerima tax holiday. Sehingga membuat bidang usaha penerima fasilitas ini menjadi sembilan sektor. Selain itu, peraturan baru ini juga menyebutkan bahwa nilai investasi minimum khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi menjadi Rp 500 miliar, atau lebih kecil dari persyaratan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun.

Pertumbuhan Industri

Sementara itu terkait kinerja pertumbuhan industri kuartal II 2015, Menteri Saleh menyatakan industri nasional tetap mengalami pertumbuhan 5,27 persen.

“Capaian pertumbuhan industri kuartal II 2015 sebesar 5,27 persen dan itu berarti naik dari periode kuartal I kemarin yang sebesar 5,21 persen,” tegasnya.

Angka pertumbuhan industri tersebut, bahkan juga terhitung lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini yang hanya menyentuh 4,67 persen.

Hingga akhir Juni 2015, Saleh mencatat total investasi yang masuk mencapai US$ 5,07 miliar. Capaian itu tumbuh 14,5 persen dibanding periode serupa 2014 yang sebesar US$ 4,43 miliar. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER